NasDem: Kedaulatan Digital Butuh Infrastruktur dan Regulasi Memadai

John Andhi Oktaveri
Jumat, 5 Maret 2021 | 16:05 WIB
Ilustrasi - Dua orang membuka laman Google dan aplikasi Facebook melalui gawainya di Jakarta, Jumat (12/4/2019). Pemerintah menerbitkan Permenkeu tentang Badan Usaha Tetap (BUT) untuk mengejar pemasukan pajak dari perusahaan asing yang berbasis di luar negeri namun bertransaksi dan memperoleh penghasilan di Indonesia termasuk perusahaan besar 'Over The Top' (OTT) atau daring seperti Google, Facebook, Youtube dan lain-lain./Antara-Akbar Nugroho Gumay
Ilustrasi - Dua orang membuka laman Google dan aplikasi Facebook melalui gawainya di Jakarta, Jumat (12/4/2019). Pemerintah menerbitkan Permenkeu tentang Badan Usaha Tetap (BUT) untuk mengejar pemasukan pajak dari perusahaan asing yang berbasis di luar negeri namun bertransaksi dan memperoleh penghasilan di Indonesia termasuk perusahaan besar 'Over The Top' (OTT) atau daring seperti Google, Facebook, Youtube dan lain-lain./Antara-Akbar Nugroho Gumay
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA- Ketua DPP Partai Nasional Demokrat Bidang Siber dan Digital Donny Imam Priambodo menegaskan kedaulatan digital bangsa akan terwujud jika ditopang infrastruktur dan regulasi memadai.

Menurutnya, dua hal tersebut menjadi elemen dasar dalam mewujudkan kedaulatan digital di tengah serbuan raksasa-raksasa digital dunia atau Over The Top (OTT) saat ini.

Pernyataan itu disampaikan Donny menanggapi pernyataan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu yang berkeinginan agar bangsa dan negara ini berdaulat di bidang digital.

"Ya kedaulatan digital yang dimaksud mungkin masalah data apa pun yang ada di Republik ini dan bagaimana melindunginya. Karena data ini bersifat sensitif tentunya bisa digunakan untuk tujuan positif maupun negatif, hal-hal negatif ini yang harus dihindari," kata Anggota Komisi XI DPR periode 2014-2019 itu kepada wartawan, Jumat (5/3/2021).

Donny menambahkan dengan banyaknya variabel yang terkait, maka perlindungan data menjadi salah satu yang harus menjadi concern negara jika berbicara konteks kedaulatan digital.

"Big data yang berasal dari negara kita memang harus dilindungi, itulah kedaulatan. Ya tentunya pemerintah harus segera membangun infrastruktur digital yang selama ini layanannya banyak diselenggarakan di luar negeri, harus dilakukan di dalam negeri (penempatan server),” katanya.

Dia menambahkan cyber defence juga harus mulai ditingkatkan, mengingat pengguna internet di negara kita naik secara signifikan.

Apalagi, lanjutnya, bonus demografi di mana di tahun 2024 sebanyak 60 persen penduduk Indonesia adalah kaum milenial.

Terkait pengaturan terhadap OTT global yang beroperasi di Indonesia, Donny mendorong agar stakeholder terkait mendesain aturan yang mencerminkan dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.

"Menjadi domain kemenkominfo selaku pemerintah untuk membuat regulasi atas perusahaan-perusahaan digital [Over The Top] tersebut. Namun memang insfrastruktur harus dibangun yang bagus, sehingga layanan mereka juga terjamin di negara kita," ujar Donny.

Donny juga mendorong agar Pemerintah menekankan kepatuhan kepada para OTT global yang beroperasi di Indonesia. Termasuk kepatuhan soal kontribusi pajak digital, penyesuaian konten hingga penempatan server di Indonesia.

"Ya itu tadi, pemerintah harus cepat tanggap dalam mengatasi hal tersebut, mengingat dunia digital tidak terbatas oleh ruang dan waktu," ujarnya.

Agar kedaulatan digital terwujud, Donny menegaskan bahwa hal itu bisa diwujudkan jika regulasi yang dibuat pada dasarnya melindungi kepentingan bangsa dan negara.

Hal itu disertai ketegasan terhadap para OTT global yang menyediakan layanannya di Indonesia.

"Ya, makanya saya bilang tadi, musti jelas regulasinya. Contoh misalnya di China, sejak awal trafik masuk dan keluar diatur negara. Kalau traffik liar maka sangsinya berat. Tapi, pemerintahnya menyediakan aplikasi alternatif, semua sarana pendukung, layanan disediakan, sehingga semua data tidak sembarangan masuk keluar negara tanpa izin dan kesepakatan dengan pemerintah. Artinya, tinggal kemauan kita sendiri, mau dibawa ke mana kedaulatan digital kita," tegasnya.

Terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46/2021 Tentang Postelsiar Donny menyarankan jika dirasa belum tegas terhadap OTT maka Pemerintah perlu membenahinya dengan pijakan kepentingan bangsa dan negara.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Editor : Saeno
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper