DJP Diusulkan Pungut Pajak Platform Layanan OTT

Leo Dwi Jatmiko
Selasa, 9 Maret 2021 | 20:21 WIB
Ilustrasi layanan over the top (OTT)./Digitaltrends
Ilustrasi layanan over the top (OTT)./Digitaltrends
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak Indonesia (DJP) diusulkan untuk memungut pajak penghasilan (PPh) dari penyedia platform Over The Top (OTT) agar nilai pajak yang diperoleh lebih optimal.

Ketua Umum Indonesian Digital Empowering Community (IDIEC) Tesar M. Sandikapura berpendapat DJP perlu memastikan terlebih dahulu mengenai pendapatan yang diterima oleh para pelaku usaha ekonomi digital - seperti YouTuber, Selebgram Tiktokers dan wajib pajak e-sport - sebelum memungut pajak penghasilan.

Dia meragukan kabar YouTuber yang mendapat miliaran rupiah dari OTT, atas konten yang mereka tampilkan.

Selama ini platform OTT tidak pernah terbuka mengenai pendapatan yang mereka bukukan dari iklan yang masuk, sehingga sulit untuk mengukur nilai yang diberikan kepada YouTuber dan pelaku usaha ekonomi digital lainnya, yang secara tidak langsung telah menarik perusahaan untuk beriklan di Google.

“Penghasilan OTT dari iklan nantinya akan dibagikan kepada pemilik video. Harusnya ada dua pajak di sana. Pajak penghasilan badan untuk OTT dan pajak perseorangan untuk YouTuber. Jadi bukan hanya satu yang dikejar, ” kata Tesar kepada Bisnis.com, Selasa (9/3/2021).

Dia berpendapat pembuktian pendapatan seharusnya berasal dari pemilik platform bukan dari pelaku usaha ekonomi digital seperti Selebgram dan YouTuber.

“Bukan dari kira-kira si ini dapat Rp1 miliar sebulan, dari mana buktinya? Bisa jadi dari OTT hanya memberi Rp1 miliar, tetapi dari aktivitas promosi produk lain dapat lebih besar. Itu kan tidak tertulis,” kata Tesar.

Sementara itu, Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi menilai mengejar pajak penghasilan penyedia platform OTT lebih penting dibandingkan dengan mengejar pajak pelaku usaha ekonomi digital, yang sulit dilacak. Pemerintah pun didorong untuk menarik pajak penghasilan dari OTT agar keungan Indonesia makin cepat pulih.

“Pajaknya bukan hanya PPN, tetapi pajak penghasilan. Nilainya akan sangat fantastis dan bisa membantu Indonesia keluar dari resesi atau jauh lebih baik daripada kita berutang terus,” kata Heru.

Sebelumnya, pada tahun lalu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan perusahaan OTT maupun para pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang ditunjuk sebagai wajib pungut Pajak Pertambahan Nilai. Beberapa perusahaan tersebut antara lain adalah Amazon Web Services Inc., Google Asia Pacific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd., Google LLC., Netflix International B.V., Spotify AB dan lain sebagainya.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper