Penyedia Layanan OTT Wajib Berkolaborasi dengan Operator Seluler?

Leo Dwi Jatmiko
Minggu, 16 Mei 2021 | 15:09 WIB
Dua orang membuka laman Google dan aplikasi Facebook melalui gawainya di Jakarta, Jumat (12/4/2019). Pemerintah menerbitkan Permenkeu tentang Badan Usaha Tetap (BUT) untuk mengejar pemasukan pajak dari perusahaan asing yang berbasis di luar negeri namun bertransaksi dan memperoleh penghasilan di Indonesia termasuk perusahaan besar 'Over The Top' (OTT) atau daring seperti Google, Facebook, Youtube dan lain-lain./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay
Dua orang membuka laman Google dan aplikasi Facebook melalui gawainya di Jakarta, Jumat (12/4/2019). Pemerintah menerbitkan Permenkeu tentang Badan Usaha Tetap (BUT) untuk mengejar pemasukan pajak dari perusahaan asing yang berbasis di luar negeri namun bertransaksi dan memperoleh penghasilan di Indonesia termasuk perusahaan besar 'Over The Top' (OTT) atau daring seperti Google, Facebook, Youtube dan lain-lain./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah diminta turun tangan dengan mengeluarkan regulasi yang mewajibkan penyedia layanan over the top (OTT) untuk berkolaborasi dengan operator seluler. 

Kerja sama bakal menguntungkan bagi OTT sebagai penyedia aplikasi dan operator seluler sebagai penyedia jaringan. Saat ini jaringan yang dibangun oleh operator seluler dimanfaatkan oleh OTT, tanpa memberikan manfaat yang optimal.  

Direktur Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI) Kamilov Sagala mengatakan penurunan pendapatan dari layanan legacy–yaitu layanan panggilan suara dan SMS–disebabkan oleh banyak hal. Salah satunya adalah munculnya penyedia layanan OTT, yang terus melahirkan fitur-fitur menarik, yang mendisrupsi layanan telekomunikasi.

Fitur-fitur baru yang muncul itu kemudian menggantikan peran panggilan suara dan SMS karena memberi kualitas layanan yang hampir sama dengan harga yang sangat terjangkau.

Kamilov pun mengatakan untuk menutupi risiko kehilangan pendapatan legacy dalam beberapa tahun ke depan, seharusnya pemerintah mengeluarkan regulasi yang mewajibkan OTT bekerja sama dengan operator.

“Pemerintah bisa menerapkan pajak yang normal dibayarkan OTT. Pemerintah juga bisa melakukan upaya regulasi untuk memaksa OTT dunia berkolaborasi dengan operator telekomunikasi,” kata Kamilov, Minggu (16/5).

Dia juga berpendapat OTT harus memikul beban seperti operator seluler karena penyedia OTT telah menguasai hal-hal  fundamental dari layanan telekomunikasi seperti pesan dan panggilan telepon.

“Sudah saatnya para pelaku OTT ini dikenakan universal services obligation karena penguasaan hal-hal yang fundamental dari layanan operator telekomunikasi,  sudah berpindah ke OTT,” kata Kamilov.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Editor : Zufrizal
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper