Akses Paypal Dibuka Sementara, Ini 6 Situs yang Diblokir Kemenkominfo

Khadijah Shahnaz
Minggu, 31 Juli 2022 | 11:38 WIB
Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan (kanan)  memberikan keterangan kepada wartawan tentang aplikasi perpesanan Whatsapp terkait konten pornografi GIF di Jakarta, Senin (6/11/2017)./Antara
Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan tentang aplikasi perpesanan Whatsapp terkait konten pornografi GIF di Jakarta, Senin (6/11/2017)./Antara
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sudah memblokir beberapa penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat yang belum mendaftar.

Sebagai informasi, pemblokiran ini mulai pada Sabtu, 30 Juli 2022 pukul 00.00 WIB. Pemblokiran ini dikarenakan beberapa PSE belum mendaftarkan diri ke Kemenkominfo, setelah dikirimi surat teguran. Kewajiban pendaftaran ini pun berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat. 

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan hingga pukul 07.00 WIB, sudah ada 5453 PSE atau perusahaan yang mendaftar.

Dari jumlah tersebut, Kemenmominfo mencatat 9.039 platform telah terdaftar, terdiri dari 289 PSE Asing dan 8.750 PSE domestik. Adapun yang terkena suspend dikarenakan data yang tidak lengkap atau valid saat ini ada 63.

"Yang diblokir itu ada tujuh. Tapi kami membuka blokir Paypal untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat melakukan migrasi. Jadi sekarang ada enam [yang diblokir]," ujarnya dalam konferensi pers, Minggu (31/ 7/2022)

Berikut Enam Situs Diblokir Kemenkominfo:

  1. Yahoo.com
  2. Epic Games (platform distribusi gim)
  3. Steam (platform distribusi gim)
  4. Dota (gim)
  5. Counter Strike (gim)
  6. Origin (EA)

Adapun ia menyebutkan pemblokiran ini bersifat sementara. Menurutnya, pemblokiran terhadap sejumlah PSE akan dilakukan jika sudah melengkapi pendaftaran.

"Kementerian Kominfo dapat kembali membuka akses sistem elektronik atau melakukan normalisasi setelah PSE terkait menyelesaikan proses pendaftaran Sistem Elektronik dan mengirimkan informasi Tanda Daftar PSE melalui email aduanpseprivat@kominfo.go.id," kata Semuel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper