TikTok Shop Ditutup Mulai Kapan? Ini Jawabannya

Rendi Mahendra
Rabu, 27 September 2023 | 09:57 WIB
Logo aplikasi media sosial TikTok yang dikelola oleh ByteDance./Bloomberg-Brent Lewin
Logo aplikasi media sosial TikTok yang dikelola oleh ByteDance./Bloomberg-Brent Lewin
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah merespons maraknya protes terkait aturan jual beli online di media sosial seperti TikTok Shop yang mengancam keberlangsungan UMKM di Indonesia .

Diketahui sejumlah UMKM  harus bersaing ketat dengan produk impor murah yang dijual di TikTok Shop.

Maka untuk melindungi UMKM di Indonesia, pemerintah bakal menerapkan kebijakan yang mengatur terkait jual beli online di media sosial.

Peraturan tersebut bakal tertuang  dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.50/2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).

Lantas kapan TikTok Shop bakal ditutup?

Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, menyampaikan bahwa rangcangan aturan ini akan ditandatangani Senin (25/9/2023).

“Sudah disepakati. Pulang ini revisi Permendag No.50/2020 akan kita tandatangani,” kata Zulhas di Kompleks Istana Negara Jakarta, Senin (25/9/2023).

Dalam aturan tersebut terdapat enam poin yang diatur salah satunya, social commerce tidak boleh melakukan transaksi langsung, melainkan hanya diperbolehkan melakukan promosi barang dan jasa.

6 Aturan yang Bakal Diterapkan

  1. Pertama, social commerce tidak boleh melakukan transaksi langsung. Social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa.
  2. Kedua, social commerce dan e-commerce harus dipisah untuk mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.
  3. Ketiga, aturan ini akan memuat daftar produk-produk impor yang boleh masuk ke Indonesia.
  4. Keempat, barang yang masuk ke Indonesia akan mendapatkan perlakuan yang sama dengan barang dalam negeri. Misalnya, produk makanan diwajibkan untuk memiliki sertifikat halal dan produk kecantikan harus memiliki izin edar kosmetik dari Badan POM.
  5. Kelima, e-commerce dilarang bertindak sebagai produsen. Itu artinya, e-commerce dilarang untuk menjual produk-produk produksi mereka sendiri.
  6. Keenam, produk impor di bawah US$100 atau setara Rp1,5 juta dilarang dijual di e-commerce.

“Pemerintah akan menindak tegas e-commerce yang melanggar ketentuan terkait produk impor yang dijual di e-commerce,” ucapnya.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rendi Mahendra
Editor : Rendi Mahendra
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper