Trump Kantongi Nama Pembeli TikTok, Yakin Bakal Direstui Xi Jinping

Pernita Hestin Untari
Senin, 30 Juni 2025 | 11:10 WIB
Presiden China Xi Jinping dan Presiden AS Donald Trump. Foto Reuters
Presiden China Xi Jinping dan Presiden AS Donald Trump. Foto Reuters
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA— Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengungkapkan dirinya telah mengantongi nama pembeli TikTok.

Trump mengatakan bahwa pembeli tersebut merupakan orang yang sangat kaya dan identitasnya akan diumumkan dalam dua minggu ke depan.

Dikutip dari laman Reuters pada Senin (30/6/2025) Trump menyebut kesepakatan ini kemungkinan besar memerlukan persetujuan dari pemerintah China. Dia pun meyakini Presiden China Xi Jinping akan memberikan lampu hijau.

“Kami sudah punya pembeli untuk TikTok. Saya pikir ini perlu disetujui China. Saya rasa Presiden Xi kemungkinan akan menyetujuinya,” kata Trump. 

Sebelumnya, Trump memperpanjang tenggat waktu hingga 17 September bagi ByteDance untuk melepaskan aset TikTok di AS. Pada awal tahun ini, sempat ada rencana untuk memisahkan operasional TikTok di AS menjadi entitas baru yang mayoritas dimiliki dan dijalankan oleh investor AS. 

Namun, proses tersebut tertunda setelah China menolak memberikan persetujuan, menyusul kebijakan tarif tinggi yang diumumkan Trump terhadap barang-barang asal China.

Undang-undang AS yang disahkan pada 2024 mewajibkan TikTok untuk menghentikan operasionalnya di AS pada 19 Januari 2025 apabila ByteDance belum menjual asetnya atau menunjukkan kemajuan signifikan dalam proses divestasi. Trump, yang mengklaim popularitas TikTok turut membantunya meraih dukungan pemilih muda dalam pemilu November lalu, telah memperpanjang tenggat tersebut sebanyak tiga kali.

Terakhir, Trump memperpanjang jangka waktu pemblokiran TikTok hingga 19 Juni 2025. Perpanjangan tersebut sebelumnya  bertentangan dengan keinginan Kongres, yang meloloskan tindakan penjualan atau pelarangan tahun lalu. 

Pendahulunya, mantan Presiden Joe Biden, segera menandatangani RUU tersebut menjadi undang-undang. 

Undang-undang tersebut ditujukan untuk mengatasi kekhawatiran bahwa TikTok, yang memiliki 170 juta pengguna Amerika, dapat digunakan oleh Tiongkok sebagai alat untuk memata-matai dan memanipulasi politik. 

Adapun undang-undang hanya mengizinkan satu kali penundaan selama 90 hari jika terdapat kemajuan signifikan dalam proses penyelesaian kesepakatan.

Hingga saat ini, beberapa konsorsium telah mengajukan tawaran pembelian aset TikTok di AS. Salah satu kandidat terkuat adalah gabungan investor yang mencakup Oracle Corp., Blackstone Inc., dan Andreessen Horowitz. 

Skema dalam proposal itu mencakup pengalihan 50% kepemilikan TikTok AS kepada investor baru, serta 30% kepada investor AS yang sudah ada di ByteDance, sehingga kepemilikan ByteDance akan ditekan di bawah 20%. 

Dalam skema tersebut, Oracle juga akan memegang saham minoritas sekaligus memberikan jaminan keamanan data pengguna AS. 

Namun, algoritma aplikasi TikTok tetap berada di bawah kendali pihak China, yang memungkinkan kesepakatan ini mendapat restu dari ByteDance maupun otoritas Beijing. 

Kendati demikian, kesepakatan semacam ini berpotensi ditolak oleh anggota Kongres AS yang hawkish terhadap China, karena dianggap tetap memberi Beijing akses terhadap data warga AS dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang melarang software dikuasai oleh entitas asal China.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper