PDN Belum Jadi, Data IKD Bakal Disimpan di Cloud untuk Sementara

Crysania Suhartanto
Rabu, 10 Januari 2024 | 19:47 WIB
Ilustrasi Komputasi awan/Istimewa
Ilustrasi Komputasi awan/Istimewa
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan menyiapkan komputasi awan (cloud) sebagai penyimpanan data-data identitas kartu digital (IKD) yang ditargetkan telah digunakan secara nasional pada September 2024. 

Direktur Jenderal (Dirjen) Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo Usman Kansong mengatakan selama PDN belum jadi, data IKD akan diletakan di komputerisasi awan (cloud).

“PDN-nya nanti akan terintegrasi, (IKD) akan disimpan di PDN. [Saat ini] Kominfo diminta untuk menyiapkan clouds,” ujar Usman kepada Bisnis, Rabu (10/1/2024).

Adapun Usman mengatakan seluruh data dari Kementerian dan Lembaga akan diletakan di PDN, segera saat PDN sudah siap beroperasi. 

Saat ini data center yang ada di Cikarang sudah dibangun 20% dan akan selesai pada akhir 2024. 

Sementara PDN yang di IKN masih belum ada perkembangan dan Batam baru tahap survei lokasi. Usman pun masih belum dapat menargetkan kapan PDN ini akan sepenuhnya selesai.

Sementara itu, Menteri Kominfo (Menkominfo) Budi Arie mengatakan ekosistem untuk penerapan IKD sudah siap, baik dari platform, integrasi, aplikasi, hingga arsitektur digital.

“Secara konsep sudah rapi, tinggal bagaimana menyatukan semua kementerian dan lembaga baik pusat maupun daerah,” ujar Budi, dikutip dari laman Kemenkominfo.

Adapun, Budi mengatakan Kemenkominfo bersama Dukcapil akan menyelesaikan integrasi IKD pada September 2024. Diketahui saat ini, dari 280 juta masyarakat Indonesia, sekitar 10 juta telah beralih ke Identitas Kependudukan Digital (IKD). 

Hal inipun sesuai dengan instruksi Presiden Jokowi yang meminta kepada kepada jajarannya untuk segera menyelesaikan program Identitas Kependudukan Digital (IKD) paling lambat Juni 2024 atau sekitar 5 bulan lagi. 

“Sekarang sudah 10 juta yang sudah switching juga ke identitas digital. Kita kan ada 280 juta semua punya NIK, itu ditransformasi ke digital sehingga tidak perlu lagi bawa KTP, tinggal pakai handphone, QRIS dan sebagainya,” kata Budi dikutip, Selasa (9/1/2024). 

Budi menuturkan pemerintah juga tengah berusaha melakukan percepatan transformasi digital dan keterpaduan Layanan Digital Nasional. 

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023, Menkominfo menyatakan komitmen dan dukungan penuh dalam memperkuat tiga fondasi transformasi digital, yaitu Digital ID (Identitas Kependudukan Digital/IKD), digital payment, dan pertukaran data untuk interoperabilitas layanan publik.

“IKD itu tugas dan tanggung jawab Kementerian Dalam Negeri sama Kominfo. (Tujuannya) bagaimana NIK kita ditransformasi ke Digital ID,” ujar Budi. 

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper