Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengungkap perkembangan dari Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi (RPM) dan Informatika tentang Pemanfaatan Teknologi Embedded Subscriber Identity Module (eSIM) oleh penyelenggara jaringan bergerak seluler dan penyelenggara jaringan satelit.
Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (PPI) Kemenkominfo Wayan Toni Supriyanto mengatakan bahwa saat ini RPM eSIM sedang dilakukan uji publik melalui laman resmi Kominfo.
“Uji publik RPM eSIM akan dilakukan sampai dengan akhir Mei 2024 untuk mendapat masukan atau tanggapan dari stakeholder terkait,” kata Wayan kepada Bisnis, dikutip Jumat (17/5/2024).
Sederet poin yang akan diatur dalam RPM eSIM, di antaranya sistem provisioning eSIM oleh penyelenggara jaringan bergerak seluler dan penyelenggara jaringan satelit hingga registrasi pelanggan.
Wayan menjelaskan, pengaturan terkait registrasi pelanggan dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan pemanfaatan teknologi eSIM pada jaringan bergerak seluler dan jaringan bergerak satelit.
Hal lain yang diatur dalam RPM adalah profil eSIM pada perangkat berbasis eSIM dengan memanfaatkan sistem elektronik yang dilakukan secara jarak jauh melalui koneksi internet, serta penggunaan penomoran telekomunikasi untuk perangkat berbasis eSIM.
Dikutip dari laman resmi Kemenkominfo, Kamis (16/5/2024), uji publik RPM eSIM untuk mendapatkan tanggapan dan masukan dari para pemangku kepentingan yang terkait dengan pengaturan pemanfaatan teknologi eSIM untuk menyempurnakan RPM.
“Sehingga dihasilkan regulasi yang komprehensif untuk mendukung ekosistem eSIM di Indonesia,” tulis Kemenkominfo.
Selanjutnya, tanggapan terhadap uji publik RPM eSIM ini dapat disampaikan melalui email subditpenomoran@kominfo.go.id sampai dengan hari ini, Kamis (16/5/2024).