Respons LinkAja dan DANA soal Pemblokiran Transaksi JudiOnline di Dompet Digital

Rika Anggraeni
Rabu, 19 Juni 2024 | 12:00 WIB
Ilustrasi dompet digital atau e-wallet terpopuler di Indonesia./ Dok Freepik
Ilustrasi dompet digital atau e-wallet terpopuler di Indonesia./ Dok Freepik
Bagikan

Bisnis.com, DENPASAR — LinkAja dan DANA, dua penyelenggara dompet digital atau e-wallet, buka suara terkait langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang bakal melakukan pemblokiran akun e-wallet untuk memberantas perputaran uang judi online.

PT Espay Debit Indonesia Koe atau DANA Indonesia menyampaikan bahwa DANA sebagai Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) diawasi secara ketat oleh Bank Indonesia (BI) dan senantiasa patuh terhadap peraturan perundangan-undangan yang berlaku. 

Head of Communications DANA Indonesia Sharon Issabella menilai bahwa keberhasilan pembayaran digital sangat bergantung pada kehigienisan ekosistem.

“Kami secara aktif berkoordinasi dengan seluruh pemangku kebijakan, termasuk PPATK [Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan] dan Kominfo untuk terus menjaga ekosistem ini,” kata Sharon kepada Bisnis, Rabu (19/6/2024).

Sementara itu, PT Fintek Karya Nusantara (Finarya) atau LinkAja menyatakan bahwa pihaknya akan mengkaji lebih lanjut terkait perkembangan rencana peraturan yang dirancang oleh Kemenkominfo.

Chief Executive Officer (CEO) LinkAja Yogi Rizkian Bahar meyakini bahwa kebijakan yang dicanangkan mampu membawa perubahan positif. Menurut Yogi, langkah itu dilakukan agar pemanfaatan dompet digital dapat ditujukan sebagaimana mestinya guna memenuhi transaksi sehari-hari masyarakat.

Lebih lanjut, Yogi mengaku berdasarkan data yang dihimpun perusahaan, LinkAja mendeteksi adanya indikasi transaksi yang mencurigakan terkait judi online.

“Menurut data perusahaan yang kami himpun, LinkAja mendeteksi terdapat cukup banyak akun dengan indikasi transaksi keuangan mencurigakan terkait judi online yang kami temukan setiap bulannya,” ungkap Yogi kepada Bisnis.

Namun, Yogi menekankan bahwa temuan bersifat indikasi berdasarkan pola atau rules yang diterapkan pada Fraud Detection System (FDS) LinkAja.

“Harus dilakukan penelusuran lebih mendalam apabila hendak diketahui apakah akun-akun tersebut terbukti terafiliasi dengan aktivitas judi online atau tidak,” jelasnya.

Adapun dalam hal mencegah transaksi keuangan yang mengarah pada praktik judi online, Yogi menuturkan bahwa LinkAja telah menerapkan sistem yang dapat mendeteksi dan mengantisipasi adanya tindakan fraud atau yang bertentangan dengan hukum yang berlaku sebagai penerapan prinsip Anti-Pencucian Uang & Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT), termasuk transaksi judi online.

Sejumlah pencegahan yang dimaksud di antaranya dengan menerapkan teknologi Fraud Detection System yang mampu bekerja non-stop 24 jam 7 hari secara otomatis.

Yogi menjelaskan bahwa sistem deteksi fraud di LinkAja menerapkan risk-based approach atau pengelolaan berbasis risiko dalam menyisir keseluruhan aktivitas serta transaksi yang terjadi.

“Apabila terdapat indikasi transaksi keuangan mencurigakan [TKM] yang tidak sesuai profil serta kewajaran, sistem akan melakukan tindakan untuk menindak akun serta aktivitas tersebut,” sambungnya.

Selain itu, LinkAja juga mengimplementasikan beberapa riset dan pengembangan untuk meningkatkan kapabilitas maupun kapasitas deteksi dan pencegahan untuk mewujudkan ekosistem keuangan yang bebas dari Tindak Pidana Pencucian Uang.

Yogi menyampaikan bahwa berdasarkan regulasi yang ditetapkan oleh bank sentral BI, LinkAja sebagai penyedia jasa sistem pembayaran elektronik melakukan pelaporan secara berkala kepada BI atas transaksi yang terjadi di platform LinkAja dalam kurun waktu tertentu, sebagai bentuk pencegahan tindak kejahatan APU-PPT.

Selanjutnya, LinkAja juga menjalankan prosedur Know Your Customer (KYC) dan Know Your Business (KYB) atas setiap pengguna yang on-board dalam platform, baik end-user maupun merchant.

Yogi menerangkan bahwa prosedur KYC dan KYB dilakukan untuk menjamin keamanan dan profiling pengguna LinkAja guna penerapan APU-PPT.

Adapun, LinkAja menyebut bahwa Prosedur KYC di LinkAja didukung oleh teknologi untuk meminimalisir risiko penyalahgunaan identitas oleh pelaku fraud serta pencucian uang.

“Kami senantiasa mendukung upaya pemerintah serta aparat hukum dalam memberantas praktik atau kegiatan yang terindikasi melakukan perjudian online di Indonesia, termasuk melalui edukasi bekerja sama dengan berbagai rekanan,” tuturnya.

Sebelumnya, Kemenkominfo bersama lintas kementerian/lembaga menyatakan tengah mempersempit ruang gerak judi online melalui Satuan Tugas (Satgas) Judi Online.

Kini, wilayah cakupan yang dipantau dan diblokir bukan hanya sebatas domain, IP Address, atau situs, melainkan juga aliran pendanaan transaksi judi online dengan menyusuri akun dompet digital hingga rekening perbankan.

Direktur Jenderal Aplikasi & Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan bahwa sasaran pertama dalam memblokir akun e-wallet adalah para bandar judi online. Setelah akun bandar judi online, maka akan terlihat arus perputaran uang ke pemain judi online.

“Bukan hanya e-wallet, tetapi bank yang digunakan untuk kejahatan penipuan dan judi online itu diajukan untuk diblokir. Yang blokirnya pasti yang punya kewenangan keuangan, kalau e-wallet ada di BI [Bank Indonesia] dan kalau akun [rekening] bank ada di OJK [Otoritas Jasa Keuangan],” jelas Semuel dalam acara Ngopi Bareng di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Jumat (14/6/2024).

Penulis : Rika Anggraeni
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper