Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengaku hingga saat ini belum menerima draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran dari Komisi I DPR.
Hal itu diungkapkan Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria dalam forum Focus Group Discussion (FGD) bertajuk ‘Masa Depan Penyiaran Pasca ASO & Disrupsi Digital’ di Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Nezar mengatakan bahwa proses penyusunan RUU Penyiaran merupakan inisiatif yang dilakukan Komisi I DPR.
“Proses penyusunan RUU Penyiaran adalah inisiatif Komisi I DPR dan tahapannya belum sampai pembahasan bersama pemerintah, jadi kami belum menerima resmi draf dari Komisi I DPR terkait RUU Penyiaran,” ungkap Nezar.
Namun, Nezar menyampaikan bahwa terdapat isu dari draf RUU Penyiaran yang beredar di masyarakat, yakni isu kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terhadap jurnalistik investigasi dan pengaturan platform digital atau dikenal dengan over the top (OTT).
Nezar menuturkan bahwa terkait isu jurnalistik investigasi, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi telah menyampaikan bahwa jurnalistik harus bersifat investigatif dan sudah terdapat peran dari Dewan Pers.
“Jadi apa yang diatur di dalam RUU Penyiaran ini akan bertindihan dengan apa yang menjadi wewenang dari Dewan Pers,” ujarnya.
Lebih lanjut, Nezar menuturkan bahwa UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang berlaku hingga saat ini perlu dilakukan penyesuaian agar relevan dengan kebutuhan industri saat ini.
Kala itu, kata Nezar, kegiatan penyiaran lebih dominan dilakukan secara terestrial, baik radio maupun televisi. Berbeda dengan kondisi yang terjadi saat ini. Menurutnya, ada perubahan perilaku dalam mengabsorpsi platform-platform komunikasi.
“Saat ini kondisi telah mengalami perubahan dan pergeseran yang disebabkan oleh kebiasaan bermedia dari masyarakat, khususnya dengan munculnya gen Z yang lahir sebagai digital native, atau sudah terbiasa dengan gadget atau berinternet,” tuturnya.
Berdasarkan catatan Bisnis, peraturan baru mengenai penyiaran akan melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Peraturan tersebut nantinya termuat dalam draf RUU Penyiaran, yang terungkap dalam bahan rapat Badan Legislasi (Baleg) 27 Maret 2024,
Dalam draf RUU Penyiaran itu dijelaskan bahwa di antara Pasal 50 dan Pasal 51 disisipkan enam Pasal, yakni Pasal 50A, Pasal 50B, Pasal 50C, Pasal 50D, Pasal 50E, dan Pasal 50F.
Pasal terkait larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi tercantum dalam Pasal 50B ayat (2) huruf c. Beleid itu berbunyi bahwa selain memuat panduan kelayakan isi siaran dan konten siaran, Standar Isi Siaran (SIS) memuat larangan mengenai penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.