Cegah Judi Online, Kominfo Batasi Transfer Pulsa Maksimal Rp1 Juta

Rika Anggraeni
Kamis, 1 Agustus 2024 | 19:13 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi saat ditemui di Gedung Kemenkominfo, Jakarta, Jumat (19/7/2024). -Bisnis/Rika Anggraeni.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi saat ditemui di Gedung Kemenkominfo, Jakarta, Jumat (19/7/2024). -Bisnis/Rika Anggraeni.
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memberlakukan pembatasan transfer pulsa di operator seluler maksimal Rp1 juta per hari. Langkah ini dilakukan karena disinyalir adanya perputaran uang judi online yang terjadi saat melakukan jual-beli pulsa.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa regulasi anyar itu sudah diputuskan secara lisan. Budi pun menyebut dirinya sudah menyampaikan regulasi ini kepada para bos operator seluler, mulai dari Telkomsel, Indosat, XL Axiata, dan Smartfren.

“Kami Kemenkominfo akan memberikan regulasi transfer pulsa maksimal hanya Rp1 juta per hari, maksimal. Karena disinyalir judi online menggunakan mata uang pulsa handphone,” kata Budi di Gedung Kemenkominfo, Jakarta, Kamis (1/8/2024).

Menurut Budi, transaksi transfer pulsa yang melebihi angka Rp1 juta merupakan nominal yang mencurigakan. Alhasil, ungkap Budi, perputaran judi online disinyalir menggunakan pulsa seluler.

“Nanti kita berlakukan kebijakannya. Mereka [operator seluler] sudah bersosialisasi bahwa Kemenkominfo akan menggunakan kebijakan transfer pulsa maksimal hanya Rp1 juta per hari supaya pulsa jangan dijadikan komoditas untuk judi online,” ujarnya.

Alhasil, Budi menyebut bahwa transaksi judi online kini berkedok menggunakan pulsa handphone. Di mana, uang hasil judi online diputar seolah-olah transaksi jual beli pulsa.

“Disinyalir sekarang judi online berkedok pakai pulsa, perputaran uang pulsa, misalnya total nasional bisa Rp500 miliar, ini dipakai nih. Jadi uangnya ditukar dalam bentuk pulsa handphone,” tuturnya.

Lebih lanjut, Budi menyampaikan bahwa Kemenkominfo juga sudah melakukan diskusi dengan operator seluler akan adanya white list. Misalnya, jelas Budi, agen atau dealer pulsa diperbolehkan melakukan transfer Rp100 juta—Rp200 juta.

“Nanti dia [agen pulsa] arahnya jelas, misalnya Rp50.000 atau Rp100.000 isi pulsa, nggak satu titik Rp2 miliar pulsa ke nomor ini, untuk apa?” imbuhnya.

Tercatat, sejak 17 Juli 2023–30 Juli 2024, Kemenkominfo sudah menutup 2,72 juta situs judol dan hampir 70.000 rekening bank, termasuk pelaporan keyword di platform Google, Meta yang jumlahnya hampir mencapai 20.000.

“Kami berharap mudah-mudah judi online bisa hilang dari RI, karena korban judi online ada keluarga, dan keluarga yang paling banyak korban adalah dari kaum perempuan,” ujarnya.

Budi menuturkan bahwa dampai dari judi online memicu peningkatan tingkat perceraian, perekonomian keluarga hancur dan kriminalitas meningkat. Bahkan, ungkap Budi, judi online akan berdampak buruk pada perekonomian negara.

“Yang pasti Kemenkominfo sangat serius dalam pemberantasan judi online ini. Di Kemenkominfo itu ibaratnya sudah di titik point of no return, nggak ada jalan mundur, isinya hanya maju atau maju terus,” ungkapnya.

Penulis : Rika Anggraeni
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper