Ajak 42 PSE Terlibat Perangi Judi Online, Wamenkominfo: Berbagi Tanggung Jawab

Rika Anggraeni
Senin, 12 Agustus 2024 | 16:41 WIB
ILUSTRASI JUDI ONLINE Warga mengakses platform judi online di Jakarta, Rabu (24/1/2024). JIBI/Bisnis/Arief Hermawan P
ILUSTRASI JUDI ONLINE Warga mengakses platform judi online di Jakarta, Rabu (24/1/2024). JIBI/Bisnis/Arief Hermawan P
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) turut melibatkan 42 penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk bersama-sama memberantas judi online

Puluhan PSE tersebut diminta untuk melakukan audit seiring ditemukannya indikasi keterkaitan pemanfaatan layanan sistem pembayaran di PSE tersebut untuk aktivitas judi online. 

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria mengatakan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan 42 PSE dengan cara berkirim surat.

Nezar menuturkan bahwa surat peringatan yang dikirimkan Kemenkominfo itu untuk memperkecil para bandar bertransaksi judi online ke sistem pembayaran. 

Dalam hal ini, dia mengungkap bahwa Kemenkominfo tengah berupaya untuk mencegah transaksi terkait judi online dari hulu hingga hilir.

“Intinya kan kita share responsibility terhadap judi online ini. Jadi bukan hanya ada di Kemenkominfo, tetapi semua kementerian/lembaga terkait itu harus mendukung untuk menghentikan judi online yang sudah cukup parah,” kata Nezar saat ditemui di sela-sela acara Pembukaan The 6th Indonesia Internet Expo & Summit (IIXS) di Jakarta International Expo (JIExpo) Kemayoran, Jakarta, Senin (12/8/2024).

Dia mengatakan dengan surat tersebut Kemenkominfo mengajak PSE, terutama untuk financial service supaya bisa lebih aktif untuk menyisir akun-akun yang potensial atau mungkin terlibat dalam transaksi judi online. Itu sebenarnya intinya. 

Adapun, 42 penyelenggara sistem elektronik (PSE) tersebut harus menyerahkan hasil pemeriksaan internal (audit) kepada Kemenkominfo. Namun, jika setelah 7 hari berlalu dan ada PSE yang belum menyerahkan surat tersebut, maka tidak lagi terdaftar sebagai PSE.

“Dan yang bisa mencabut izin atau memberikan sanksi kan ada di OJK,” ujarnya.

Lebih lanjut, Nezar mengaku bahwa hingga saat ini Kemenkominfo belum menerima laporan pemeriksaan internal. Meski demikian, saat ini Kemenkominfo dengan 42 PSE tetap terus berkomunikasi.

Pasalnya, Nezar menyampaikan bahwa hampir semua organisasi keagamaan, organisasi masyarakat, dan masyarakat sudah memberikan protes terhadap aktivitas judi online. 

“Mereka sangat menderita dengan anggota keluarganya yang kecanduan judi online ini dan tentu saja secara hukum, jelas, judi itu dilarang di negara kita,” terangnya.

Sebelumnya, sederet penyelenggara sistem elektronik tegas membantah adanya indikasi aktivitas perjudian, termasuk judi online. 

Salah satunya PT Finnet Indonesia (Finnet) yang buka suara terkait indikasi transaksi judi online. Pasalnya, nama Finnet terseret dan masuk ke dalam daftar PSE yang dimuat di rilis Kemenkominfo.

PGS VP Corporate Secretary Finnet Ido Laksono menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah terlibat secara langsung dalam kegiatan ilegal tersebut.

“Secara tegas PT Finnet Indonesia (Finnet) menyatakan bahwa perusahaan tidak pernah terlibat secara langsung dalam kegiatan ilegal tersebut,” jelas Ido dalam keterangan tertulisnya.

Sebagai pemilik brand Finpay, Ido memastikan infrastruktur Finnet tidak pernah digunakan bekerja sama dengan pihak manapun untuk memfasilitasi transaksi terkait judi online.

Finnet juga akan terus memantau perkembangan situasi ini dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap layanan yang diberikan. Perusahaan juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala aktivitas yang berpotensi melanggar hukum.

Sama halnya dengan manajamen PT Kiriman Dana Pandai atau Kyrim yang membantah terkait kabar yang menyebutkan pihaknya memfasilitasi aktivitas judi online.  

Chief Executive Officer (CEO) Kyrim Januar Parlindungan menyatakan bahwa pemberitaan tersebut tidak benar dan perusahaan dapat membuktikannya secara hukum. 

“Kami tidak pernah bekerja sama dengan perusahaan manapun yang terindikasi dengan judi online atau melakukan praktik dan kegiatan lainnya yang melanggar hukum,” ujar Januar dalam keterangan tertulis pada Sabtu (10/8/2024).

Kyrim, ungkap Januar, telah melakukan seluruh kewajibannya untuk mendapatkan izin dan melakukan pelaporan kepada regulator, yang berkaitan dengan bisnis perusahaan. 

“Kyrim menyatakan siap berkoordinasi dengan para regulator, baik dengan Kominfo dan Bank Indonesia untuk membantu pemberantasan judi online,” pungkasnya. 

Penulis : Rika Anggraeni
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper