TikTok Mau Diblokir di AS, Bakal Kehilangan Pasar Terbesar?

Afiffah Rahmah Nurdifa
Selasa, 17 September 2024 | 17:52 WIB
Ilustrasi TikTok Shop./ Freepik
Ilustrasi TikTok Shop./ Freepik
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA -- Platform media sosial asal China, TikTok, bakal dilarang beroperasi di Amerika Serikat dalam waktu dekat. Kendati demikian, pengacara perusahaan induk TikTok, ByteDance masih berupaya untuk mengajukan banding di pengadilan AS.

Amerika Serikat merupakan pasar terbesar TikTok. Ada 150 juta pengguna aktif TikTok di AS, melampaui pengguna aktif mereka di Indonesia yang sekitar 100 juta. 

Hal ini menyusul keputusan Presiden AS Joe Biden yang telah menandatangani rancangan undang-undang yang mewajibkan ByteDance untuk divestasi aplikasi tersebut dalam waktu 9 bulan sejak April lalu. Apabila gagal, TikTok akan dilarang di AS dan dihapus dari App Store Apple. 

Dikutip dari BBC, Selasa (17/9/2024) TikTok akan mulai mengajukan argumen pada hari ini terhadap Undang-undang tersebut. Pihak ByteDance membantah tuduhan terkait risiko keamanan yang mengancam data pengguna AS akibat aplikasi tersebut. 

Sebagaimana diketahui, penandatanganan UU tersebut oleh Biden dilakukan lantaran adanya kecemasan akan eksploitasi pemerintah China atas data pengguna warganya. 

Dalam hal ini, TikTok dan ByteDance membantah memiliki hubungan dengan otoritas China dan menilai UU yang diteken Biden merupakan gangguan besar terhadap hak kebebasan berbicara. 

Saat ini, pengguna TikTok di AS disebut telah mencapai 170 juta akun dan menjadi pasar terbesar aplikasi tersebut. Untuk mempertahankan nya, perusahaan akan menyampaikan argumen di hadapan panel 3 hakim di pengadilan banding di Washington DC. 

Tak hanya itu, perwakilan ByteDance juga akan membawa 8 kreator TikTok, termasuk seorang peternak Texas dan seorang pembuat roti Tennessee yang mengatakan mereka mengandalkan platform tersebut untuk memasarkan produk mereka dan mencari nafkah. 

Di sisi lain, pengacara dari Departemen Kehakiman AS memaparkan kasus tersebut tak hanya perkara keamanan data. Para pejabat dan anggota parlemen melihat kekhawatiran prospek TikTok akan digunakan pemerintah China untuk menyebarkan propaganda kepada warga AS. 

Namun, seorang pengacara di Knight First Amendment Institute Universitas Columbia sebagai pendukung hak kebebasan berbicara mengatakan anggota parlemen karena kurang jelas tentang ancaman keamanan nasional spesifik yang menurut mereka ditimbulkan oleh TikTok.

"Kami tidak dapat mengingat contoh sebelumnya di mana pembatasan yang begitu luas terhadap hak-hak Amandemen Pertama dianggap konstitusional berdasarkan bukti yang tidak diungkapkan," terangnya.

Di sisi lain, menurut James Lewis dari Pusat Studi Strategis dan Internasional di Washington, undang-undang tersebut dirancang untuk tahan terhadap pengawasan pengadilan.

"Substansi kasus terhadap TikTok sangat kuat. Poin pentingnya adalah apakah pengadilan menerima bahwa persyaratan divestasi tidak mengatur kebebasan berbicara," kata Lewis. 

Dalam hal ini, dia menambahkan bahwa pengadilan biasanya menyerahkan keputusan kepada presiden mengenai masalah keamanan nasional.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper