Kemenkominfo Jadi Badan Pengawas PDP Sementara, Masa Transisi 1 Tahun

Lukman Nur Hakim
Senin, 14 Oktober 2024 | 12:24 WIB
Wamenkominfo Nezar Patria menjawab pertanyaan awak media seputar AI/Bisnis.com - Muhammad Faisal
Wamenkominfo Nezar Patria menjawab pertanyaan awak media seputar AI/Bisnis.com - Muhammad Faisal
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) masih memproses penyusunan badan Pengawas Pelindungan Data Pribadi (PDP). Sambil menunggu proses rampung, pengawasan data pribadi menjadi tanggung jawab Kemenkominfo selama masa transisi 6-12 bulan.

Dalam UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) pada Bab IX Kelembagaan, dijelaskan bahwa penyelenggaraan pelindungan data pribadi dilaksanakan oleh lembaga. 

Salah satu wewenang lembaga PDP adalah menjatuhkan sanksi administratif atas pelanggaran pelindungan data pribadi yang dilakukjan pengendali data pribadi dan/atau prosesor data pribadi. Nantinya, ketentuan tata cara pelaksanaan wewenang lembaga PDP akan diatur dalam PP.

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria mengatakan, badan pengawas tersebut dalam proses penyusunan dan nantinya laporan mengenai kebocoran data sementara bakal ditangani Kemenkominfo.

“Nah, bentuknya mungkin ada satu unit di Kominfo untuk menangani ini (laporan kebocoran data). Kita lagi diskusikan apakah setara direktorat atau setara apa. Nah itu transisi sampai dengan jadi badan,” kata Nezar di Kemenkominfo, Senin (14/10/2024).

Nezar menyebut, untuk masa transisi sampai dengan terbentuknya badan pengawas ini membutuhkan waktu sekitar 6 bulan hingga 1 tahun.

“Jadi ini masih dalam pembahasan ya, belum keputusan masih pembahasan. Segera segera (akan terbit),” ujarnya.

Sebelumnya, Kemenkominfo menegaskan bahwa UU PDP mengatur ketentuan pidana terhadap setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum, salah satunya mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4 miliar.

Selain itu, jika menggunakan data pribadi yang bukan miliknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda maksimal Rp5 miliar.

Sebagaimana diketahui, UU PDP telah diundangkan dalam UU Nomor 27 Tahun 2022 pada 17 Oktober 2022 dan berlaku paling lama dua tahun sejak diundangkan, yakni 17 Oktober 2024. Dengan demikian, UU PDP akan berlaku pada Oktober tahun ini.

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper