Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap Direktorat Pengawas Ruang Digital bakal berperan sebagai pengelola lembaga pengawas perlindungan data pribadi (PDP).
Adapun, Lembaga pelindungan data pribadi seharusnya muncul setelah UU PDP resmi diterapkan pada 17 Oktober 2024. Namun, saat ini wasit atau pengawas sekaligus pelindung data masyarakat masih belum dibentuk.
Plt Direktur Strategi dan Kebijakan Teknologi Pemerintah Digital Teguh Afriyadi mengatakan sampai saat ini lembaga pengawas PDP belum ada secara utuh. Namun, lembaga tersebut tetap berperan dan bakal dikelola oleh salah satu Direktorat di Komdigi.
“PDP lembaganya itu belum ada secara secara parsial, tetapi diampu oleh satu direktorat kalau misalnya disitu Direktorat Strategi dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital,” kata Teguh di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025).
Penunjukan Direktorat Strategi dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital sebagai lembaga pengawas PDP sementara bertujuan sebagai inkubator sebelum lembaga tersebut berdiri sendiri.
Selain itu, pematangan struktur yang ada di dalam lembaga tersebut menjadi alasan wasit UU PDP ini masih di bawah Komdigi.
Akan tetapi, Teguh memastikan jika pondasi awal lembaga ini sudah dimatangkan oleh Komdigi, lembaga tersebut pasti akan dialihkan ke non-pemerintahan.
“Jadi kalau disitu sudah setel, spin-off menjadi satu lembaga sendiri di luar yang ada di Komdigi,” ucapnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Ruang Digital Brigjen Pol Alexander Sabar menyampaikan pembentukan lembaga perlindungan data pribadi (PDP) masih terus berproses hingga saat ini.
“Badannya belum, kita belum tahu. Tapi itu lagi berproses juga. Jadi sekarang ini untuk PDP inkubasinya masih di pengawasan ruang digital,” kata Alexander di Komdigi, Senin (13/1/2025).
Lebih lanjut, terkait dengan aturan turunan dari UU PDP, Alexander mengatakan bahwa turunan dari UU tersebut masih berproses.
Saat ini, kata Alexander turunan UU tersebut sedang dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).
“Ini sekarang lagi berproses. Kayaknya penyusunan RPP ya sekarang,” ujarnya.
Adapun, melansir dari laman pdp.id, progres penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Peraturan Pelaksanaan UU PDP masih dalam proses harmonisasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Harmonisasi tersebut sudah dilakukan sejak 27 September 2024.
Nantinya, setelah proses harmonisasi rampung. RPP tentang Peraturan Pelaksanaan UU PDP akan melewati dua tahapan selanjutnya, yaitu tahap finalisasi dan penetapan.