Bisnis.com, JAKARTA -Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid meminta perbankan memblokir 651 rekening bank yang disinyalir digunakan untuk judi online. Sejumlah nama perbankan besar masuk di dalam daftar.
Meutya mengatakan pemerintah melalui desk judi online sudah menutup lebih dari 104.000 situs judi online sedari tanggal 4 November hingga 19 November 2024. Selain itu, untuk mencegah transaksi judi online, pemerintah juga meminta kepada perbankan untuk menutup rekening-rekening yang diduga digunakan untuk judi online.
“Kemudian untuk permohonan pemblokiran rekening Bank untuk bulan November saja, kami sudah mengirimkan 651 permohonan untuk kemudian rekening Bank ini ditindaklanjuti atau diblokir,” kata Meutya dalam konferensi pers di Komdigi, Kamis (21/11/2024).
Meutya menyampaikan dilakukannya pengajuan pemblokiran rekening karena rekening bank merupakan nadi dari judi online. Maka dari itu, pemerintah sedang menggalakan hal tersebut dengan melakukan kerja sama bersama OJK dan Bank Indonesia.
Lebih lanjut, Meutya menuturkan bahwa pemerintah sedang memantau seluruh bank dan salah satu yang paling dipantau adalah BCA.
“Teman-teman di industri bank juga untuk membantu, kami memantau salah satu yang paling banyak adalah Bank BCA, Bank BRI, Bank BNI, Mandiri, Niaga, BSI, Danamon, dan lain-lain,” ujarnya.
Tercatat, sedari Agustus 2023 hingga November 2024 berdasarkan catatan desk pemberantasan perjudian daring, terdapat 517 rekening bank BCA yang diajukan untuk di blokir karena terindikasi judi online.
Posisi BCA diikuti oleh BRI dengan 126 rekening, Mandiri dengan 75 rekening, BNI dengan 58 rekening, dan CIMB Niaga dengan 24 rekening.
Kemudian, terdapat BSI dengan 12 rekening, Danamon dengan 3 rekening, dan 6 bank lainnya yaitu Sinarmas, Permata, Maybank, Seabank, Paninbank, dan Mega Bank yang masing masing 1 rekening.
“Artinya sekali lagi kerja sama yang kuat dengan perbankan akan sangat dibutuhkan karena sekali lagi nadi dari judi online ini ada justru di rekening atau aliran dana,” ucap Meutya.
Rekening Judi Online Diajukan ke Bank (Periode 8 Agustus 2023 - 19 November 2024)
1. BCA: 517 rekening
2. BRI: 126 rekening
3. BNI: 58 rekening
4. Mandiri: 75 rekening
5. CIMB Niaga: 24 rekening
6. BSI: 12 rekening
7. Danamon: 3 rekening
8. Sinarmas: 1 rekening
9. Permata: 1 rekening
10. Maybank: 1 rekening
11. Seabank: 1 rekening
12. Paninbank: 1 rekening
13. Mega: 1 rekening
Transaksi Judi Online di e-wallet
Tidak hanya itu, Meutya Hafid juga mengumumkan bahwa DANA menjadi e-wallet yang paling banyak digunakan untuk judi online dengan persentase 25,68%, diikuti oleh GoPay yang mencatatkan 24,84%.
LinkAja menyusul dengan 21,47%, sementara OVO memiliki porsi sebesar 21,26%. Penggunaan Sakuku dan ShopeePay lebih kecil, masing-masing dengan persentase 2,32% dan 2,11%.
Maka dari itu, Meutya menuturkan pihaknya meminta kepada perusahaan e-wallet yang dipakai untuk giat judi online untuk memberantas hal tersebut.
“Kami sudah komunikasi juga untuk kemudian terus menurunkan (penggunaan untuk judi online) di e-wallet mereka masing-masing,” kata Meutya.
Bank Indonesia
Sementara itu, Bank Indonesia (BI) mencatat sudah melakukan pembekuan terhadap 7.500 rekening yang terindikasi judi online.
Deputi Gubernur BI, Juda Agung menyatakan, rekening yang dilakukan pembekuan tersebut disinyalir menjadi tempat penampungan hasil judi online.
“Rekening-rekening yang telah ditemukan oleh PJP dan oleh Bank Indonesia itu ada 7500 dan hampir 100 persen sudah dibekukan," kata Juda saat konferensi pers capaian Desk Pemberantasan Perjudian Daring di Komdigi, Kamis (21/11/2024).
Juda menjelaskan, langkah pembekuan dilakukan sebagai upaya dari BI untuk melindungi sistem pembayaran yang digunakan sebagai fasilitas judi online.
Maka dari itu BI melakukan dua langkah pencegahan. Pertama, pencegahan pada penyedia jasa pembayaran, baik bank dan nonbank.
Dalam hal ini, PJP wajib memiliki fraud detection system atau sistem pendeteksi penipuan guna mengidentifikasi rekening yang digunakan dalam transaksi judi online dan fraud lainnya.
Kemudian, memperkuat sistem deteksi kecurangan digital atau Fraud Detection System. Sehingga dapat mengidentifikasi rekening-rekening yang digunakan dalam transaksi terkait tindak pidana, seperti judi online.
Sehingga, daftar rekening yang teridentifikasi digunakan untuk judi online atau fraud lainnya bisa dilakukan antisipasi, seperti pembekuan untuk mencegah terjadinya transaksi lebih jauh.
"Rekening Itu juga disampaikan kepada Bank Indonesia dan oleh Bank Indonesia rekening data rekening itu kemudian masuk ke dalam sistem BI-Fast untuk memastikan bahwa begitu transaksi ini digunakan di dalam BI-Fast maka akan ditolak,” ucapnya.