Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menjelaskan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) baru di Komdigi merupakan efek dari Struktur Organisasi dan Tata Kerja. Para pelaksana tugas akan kembali dievaluasi 3 bulan lagi.
Adapun, dalam pemerintahan saat ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Nezar mengatakan, dengan pergantian nama dan STOK ini membuat adanya perubahan Direktorat di Komdigi. Contohnya, Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) akan mengalami perembukan menjadi 3 Direktorat baru.
“Nah karena dia struktur yang baru, kan mesti ada siapa pengelolanya, nah karena itu dibuat Plt-Plt,” kata Nezar saat ditemui pasca Seminar dan Launching Buku Kagama AI di Jakarta, Kamis (28/11/2024).
Nezar menyebut, Plt tersebut akan ditugaskan selama tiga bulan kedepan atau sebelum adanya Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengangkatan pejabat baru di Komdigi.
Maka dari itu, saat ini Direktorat baru yang berada di Komdigi dikelola oleh pejabat pelaksana tugas atau Plt agar program yang ada tetap berjalan.
“Nah Plt-Plt nantinya sampai kemudian turun Keppres untuk mengangkat secara definitif, sementara struktur yang ada itu, struktur transisi ini diampu oleh Plt-Plt ini,” ujarnya.
Adapun dalam PP Nomor 174 Tahun 2024 Tentang Kementerian Komunikasi dan Digital terdapat 5 Direktorat Jenderal yang ada di bawah Komdigi.
Pertama, Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital. Direktorat ini memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang infrastruktur digital.
Kedua, Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang teknologi pemerintah digital.
Ketiga, Direktorat Jenderal Ekosistem Digital yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang ekosistem digital.
Keempat, Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital yang memiliki tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan ruang digital dan pelindungan data pribadi.
Terakhir adalah Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media yang mengemban tugas untuk menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi publik dan media.