Penerima SMS Terindikasi Judi Online Komdigi Berpotensi Terkena Sanksi Pidana

Leo Dwi Jatmiko
Rabu, 4 Desember 2024 | 07:11 WIB
Ilustrasi seorang warga mendapat SMS edukasi judi online dari Komdigi dan operator seluler, Kamis (28/11/2023). Bisnis/Adam Rumansyah
Ilustrasi seorang warga mendapat SMS edukasi judi online dari Komdigi dan operator seluler, Kamis (28/11/2023). Bisnis/Adam Rumansyah
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bakal mengirim pesan singkat (SMS) kepada masyarakat yang terindikasi terlibat judi online. SMS tersebut akan menjadi peringatan awal, yang jika diabaikan penerima berpotensi terkena sanksi pidana. 

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi Wayan Toni Supriyanto mengatakan Komdigi bekerja sama dengan operator seluler akan mengirim pesan SMS kepada pelanggan terkait judi onlin. 

Ada 2 kategori pelanggan yang mendapat pesan edukasi tersebut. Pertama, pelanggan umum mendapat pesan mengenai edukasi bermain judi adalah hal tidak baik. Kedua, pelanggan khusus terindikasi judi online mendapat pesan peringatan untuk berhenti bermain judi online sebelum diberi sanksi. 

Operator seluler, kata Wayan, akan menggunakan algoritma untuk mengidentifikasi pelanggan yang bermain judi online. Terdapat sejumlah indikator dalam menentukan pelanggan terindikasi judi online.

“Dibaca penggunaannya, trafiknya hingga transfer pulsanya. Sedang disusun algoritma sistemnya, akan diketahui dari transaksi prabayarnya. Setelah itu kami masukan ke terindikasi, dan kami beri imbauan kepada yang bersangkutan. Setelah itu baru actionnya penegakan hukum masuk,” kata Wayan kepada Bisnis, Rabu (4/12/2024). 

Wayan mengatakan pemain judi online hakikatnya melakukan pelanggaran sehingga penegak hukum akan terlibat dalam pemberantasan judi online. Ada ancaman sanksi pidana bagi pemain dan pelaku (bandar) judi online. 

Sekadar informasi, larangan bermain judi online tertuang dalam UU1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 303 dan pasal 303 bis. Dalam beleid tersebut para pemain dan pelaku judi online dapat dikenakan sanksi hukuman penjara 4 tahun - 10 tahun. 

Langkah selanjutnya yang dilakukan Komdigi dalam memberantas judi online, kata Wayan, adalah dengan memeriksa aktivitas transfer pulsa pelanggan operator. Komdigi dan operator seluler tengah menyusun kebijakan untuk mencegah praktik judi online ini. 

“Ketahuan nanti kalau transfer pulsa untuk gim paling maksimal Rp100.000, jadi kelihatan,” kata Wayan. 

Tidak hanya itu, Komdigi juga akan menerapkan biometrik untuk mengantisipasi penyalahgunaan kartu sim prabayar dan pascabayar. Penggunaan biometrik membuat proses know your customer atau pengenalan pelanggan oleh operator seluler makin baik, sehingga pelanggan yang baik dapat dilindungi dan pelanggan dapat ditindak. 

“Targetnya kami menekan transaksi judi online yang hampir Rp300 triliun itu berkurang, agar tahun depan lebih kecil lagi,” kata Wayan. 

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper