Amerika Serikat Resmi Larang TikTok mulai Januari 2025

Wibi Pangestu Pratama
Sabtu, 7 Desember 2024 | 02:35 WIB
Ilustrasi logo TikTok dan Bendera Amerika Serikat. / Reuters
Ilustrasi logo TikTok dan Bendera Amerika Serikat. / Reuters
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Raksasa media sosial TikTok resmi menghadapi larangan di Amerika Serikat mulai Januari 2025, berdasarkan putusan pengadilan banding federal.

Dilansir dari Bloomberg, putusan tersebut terbit pada Jumat (6/12/2024) waktu Amerika Serikat (AS). Panel tiga hakim di Wahington, dengan suara bulat memutuskan bahwa larangan TikTok tidak melanggar konstitusi mengenai perlindungan kebebasan berpendapat.

Pihak TikTok menyatakan akan mengajukan banding dan berharap para hakim akan berpihak kepada mereka dalam hal kebebasan berbicara. TikTok akan menggantungkan harapannya kepada Mahkamah Agung AS.

"Sayangnya, larangan TikTok disusun dan diberlakukan berdasarkan informasi yang tidak akurat, cacat, dan hipotetis, yang mengakibatkan penyensoran langsung terhadap rakyat Amerika," berdasarkan pernyataan TikTok dalam media sosial X, dilansir dari Bloomberg, Sabtu (7/12/2024).

Larangan TikTok di AS akan berlaku mulai 19 Januari 2025, satu hari sebelum pelantikan presiden terpilih Donald Trump.

Trump sendiri menentang larangan TikTok, ketika dia merayu orang-orang muda AS saat kampanyenya.

Perwakilan Trump tidak segera menanggapi permintaan komentar melalui email oleh Bloomberg. Departemen Kehakiman AS juga tidak segera memberikan komentar kepada Bloomberg.

Analis Bloomberg Intelligence Matthew Schettenhelm menilai bahwa putusan dari Pengadilan Banding AS akan mempersulit Trump untuk membatalkan larangan tersebut. Jika perusahaan tersebut beralih ke Mahkamah Agung, Schettenhelm mengatakan para hakim tidak mungkin memblokir undang-undang tersebut dalam keadaan darurat.

Kongres mengatakan undang-undang tersebut diperlukan untuk melindungi keamanan nasional dan privasi pengguna.

"Amandemen Pertama [Konstitusi AS] ada untuk melindungi kebebasan berbicara di Amerika Serikat ... Di sini pemerintah bertindak semata-mata untuk melindungi kebebasan itu dari negara musuh asing dan untuk membatasi kemampuan musuh itu dalam mengumpulkan data tentang orang-orang di Amerika Serikat," tulis Hakim Douglas Ginsburg untuk panel tersebut.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Sumber : Bloomberg
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper