Pengusaha Fintech Ragu UU PDP Manjur Lindungi Data Warga, Ini Sebabnya

Lukman Nur Hakim
Kamis, 19 Desember 2024 | 19:41 WIB
Ilustarasi aktivitas peretasan atau hacking/dok.Kaspersky
Ilustarasi aktivitas peretasan atau hacking/dok.Kaspersky
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Peran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) dalam melindungi data masyarakat diragukan. Pelaku usaha dan pengguna internet disebut masih bingung dalam mengimplementasikan beleid ini. 

Anggota Steering Committee IFSOC Syahraki Syahrir mengatakan kendala utama dalam implementasi UU PDP adalah perihal kesiapan pemerintah dan industri fintech dalam menerapkan PDP secara efektif.  

Infrastruktur pengelolaan dan pengawasan yang memadai juga masih menjadi pekerjaan rumah bagi sektor pemerintah. 

Sementara itu, di sisi industri, pelaksanaan undang-undang ini masih beragam, dengan beberapa pelaku fintech masih belum sepenuhnya siap untuk memenuhi kewajiban yang diatur dalam peraturan tersebut.

"Apakah seluruh pelaku fintech sudah menerapkan undang-undang ini atau belum, itu masih menjadi pertanyaan besar. Banyak kebingungan di kalangan masyarakat dan pelaku industri," ujar Raki, Kamis (19/12/2024). 

Selain itu, Raki mengatakan bahwa kapasitas dan ukuran perusahaan juga menjadi faktor yang memperumit penerapan undang-undang ini. 

Penerapan yang beragam dan ketidakpastian mengenai kesesuaian regulasi ini di berbagai perusahaan menambah kompleksitas bagi industri fintech. 

Tantangan ini semakin kompleks mengingat PDP merupakan peraturan yang cukup rumit dan berpotensi mempengaruhi operasional bisnis di berbagai level.

“Perusahaan fintech yang lebih besar tentu memiliki sumber daya yang lebih untuk mematuhi regulasi ini, sementara yang lebih kecil mungkin kesulitan dalam menyesuaikan proses bisnis mereka,” ujarnya.

Oleh karena itu, penting bagi pelaku industri dan pemerintah untuk bekerja sama dalam menyusun solusi yang dapat menyelaraskan kebijakan ini dengan kemampuan dan kapasitas yang ada di sektor fintech.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper