Bisnis.com, JAKARTA - Perusahaan merger PT XL Axiata Tbk. (EXCL) dan PT Smartfren Telecom Tbk. (FREN) diproyeksikan mengoperasikan spektrum frekuensi selebar 152 MHz atau kurang dari itu. Belajar dari praktik merger Indosat dan Tri, pemerintah menaik kembali spektrum berlebih.
Spektrum frekuensi sendiri merupakan nadi bagi bisnis operator seluler. Perusahaan telekomunikasi yang memiliki spektrum frekuensi lebar, dapat menghadirkan layanan internet yang lebih optimal kepada pelanggan, termasuk untuk 5G.
PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk. (XLSmart), entitas hasil merger XL Axiata dan Smartfren, diperkirakan mengoperasikan spektrum frekuensi sebesar 152 MHz untuk melayani 94,5 juta pelanggan.
Spektrum frekuensi tersebut berasal dari 90 MHz milik XL Axiata (15 MHz/900 MHz, 45 MHz/1800 MHz, dan 30 MHz/2100 MHz) dan 62 MHz milik Smartfren (22 MHz/850 MHz dan 40 MHz/ 2300 MHz). Jumlah tersebut masih berpotensi berubah karena harus melalui perhitungan terlebih dahulu oleh regulator Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Adapun jika dibandingkan dengan perusahaan hasil merger Indosat-Tri Indonesia, Indosat Ooredoo Hutchison yang total menggunakan spektrum frekuensi sebesar 135 MHz, maka jumlah spektrum frekuensi tersebut lebih besar 17 MHz, dengan jumlah pelanggan terlayani XLSmart lebih sedikit.
Indosat melayani 98,7 juta pelanggan pada kuartal III/2024, sementara itu XLSmart diperkirakan melayani 94,5 juta pelanggan, dengan perincian XL Axiata melayani 58,6 juta pelanggan dan Smartfren melayani 34,5 juta pelanggan.
Pengamat telekomunikasi memperkirakan Komdigi juga akan melakukan perhitungan ulang spektrum frekuensi untuk perusahaan merger XL Axiata dan Smartfren, seperti yang dilakukan kepada Indosat-Tri. Perhitungan akan menentukan apakah spektrum frekuensi perlu dikembalikan atau tidak.
“Frekuensi menjadi domain Menkomdigi untuk mengevaluasi dan menetapkannya apakah perlu dikurangi atau tidak dari perusahaan yang baru ini,” kata Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi kepada Bisnis, Jumat (20/12/2024).
Sementara itu, Ketua Pusat Kajian Kebijakan dan Regulasi Telekomunikasi Institut Teknologi Bandung (ITB), Ian Yosef M. Edward mengatakan pengalihan spektrum telah diatur dalam UU. no 6/2023 tentang Penetapan Perpu No.2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Pasal 33 ayat (6).
Dalam peraturan tersebut pemerintah dapat mengambil kembali spektrum frekuensi perusahaan merger XL - Smartfren ataupun mempertahankannya.
“Butir b mengenai pengalihan penggunaan spektrum frekuensi radio, maka sudah ada dasar hukum untuk pengalihan frekuensi XL Axiata ataupun sebaliknya ke PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk/XLSmart,” kata Ian.
Pasrah
Presiden Direktur Smartfren Merza Fachys mengatakan keputusan pengembalian spektrum menjadi wewenang Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), termasuk spektrum pascamerger.
“Spektrum ini sepenuhnya adalah kewenangan Menteri Komdigi. Jadi tidak ada satu regulasi yang mengatakan harus dikembalikan atau boleh tidak dikembalikan atau apapun,” kata Merza saat ditemui di kantornya, Jumat (20/12/2024).
Namun, Merza menuturkan nantinya akan ada evaluasi memastikan bahwa spektrum frekuensi yang ada dapat dimanfaatkan dengan maksimal, tidak hanya oleh operator, tetapi juga untuk kepentingan publik.
Proses evaluasi akan melibatkan diskusi mendalam antara tim evaluasi Komdigi dan pihak-pihak terkait, termasuk tim dari XL dan Smartfren yang sedang menyusun langkah-langkah strategis sesuai dengan business plan yang diajukan.
“Kalau memang dirasakan oleh Komdigi sudah sangat optimal dan mungkin tidak ada yang perlu diambil oleh Komdigi. Tapi kalau tidak optimal mungkin secara hitungan kebanyakan pasti akan diambil,” ujarnya.
Di sisi lain, Merza menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirim surat kepada Komdigi. Dalam surat tersebut terdapat proposal business plan yang mencakup rencana jangka panjang mereka dalam merger ini.
“Business plan tersebut menjabarkan langkah-langkah yang akan dilakukan dalam periode 1, 3, hingga 5 tahun ke depan,” ucap Merza.
Indosat - Tri
Untuk diketahui, Indosat dan Tri adalah perusahaan telekomunikasi yang terakhir merger di Indonesia. Pada 2022, kedua perusahaan memutuskan bergabung.
Setelah merger, spektrum frekuensi Indosat dan Tri Indonesia dikonsolidasikan untuk meningkatkan efisiensi. Konsolidasi ini memungkinkan perusahaan untuk mengoptimalkan penggunaan spektrum frekuensi, mengurangi duplikasi, dan meningkatkan kualitas layanan.
Sebelum melebur, Indosat mengoperasikan pita frekuensi sekitar 95 MHz pada pita frekuensi 850 MHz, 900 MHz, 1,8 GHz, dan 2,1 GHz. Emiten berkode saham ISAT itu kemudian mendapat tambahan 50 MHz dari hasil pengalihan pita frekuensi Tri, maka perusahaan hasil merger Indosat-Tri bakal memiliki total frekuensi hingga 145 MHz.
Kemudian setelah melakukan perhitungan, pemerintah meminta Indosat mengembalikan sebagian pita frekuensi, sebesar 10 MHz di spektrum 2,1 GHz. Alhasil, total spektrum yang digunakan menjadi 135 MHz untuk menggelar layanan.
Pita frekuensi yang wajib dikembalikan adalah frekuensi yang terletak pada rentang 1.975-1.980 MHz berpasangan dengan pita frekuensi radio pada rentang 2.165-2.170 MHz. Kemudian, bekas frekuenis Tri-Indosat berpindah ke Telkomsel sebagai pemenang lelang.