Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet (APJII) menilai perlu dilakukannya perubahan regulasi guna menertibkan praktik RT/RW Net ilegal di Tanah Air.
RT/RW Net ilegal merupakan praktik jual kembali jasa internet tanpa izin pemerintah dan penyedia jasa internet resmi. Disebut RT/RW Net karena tersebut kerap terjadi di lingkungan RT dan RW dalam skala kecil, tetapi banyak.
Sekretaris Umum APJII Zulfadly Syam menyebut, perubahan regulasi ini perlu segera dilakukan agar ekosistem yang saat ini tidak rusak dan pengendalian tidak akan semakin sulit.
Sebab, apabila pengendalian semakin sulit, maka pelanggaran akan semakin marak. Apabila pelanggaran semakin marak maka tidak heran jika kejahatan siber juga semakin meningkat.
“Oleh karena itu, harus segera dilakukan perubahan regulasi dalam mekanisme perizinan dan kemampuan pengendalian agar penggiat bisnis mendapat porsi yang benar dan pemerintah dapat melakukan pengelolaan dengan baik dan rapi,” kata Zulfadly kepada Bisnis, Selasa (31/12/2024).
Zulfadly menyampaikan, maraknya RT/RW Net ilegal ini amat mengganggu operasional penggiat bisnis legal dan cita-cita pemerintah untuk mencapai Indonesia Emas dalam era digital.
Maka dari itu, dirinya berharap semua stakeholder tidak membiarkan praktik RT/RW Net ilegal semakin berlarut dan mengganggu sektor internet service provider atau penyelenggara jasa internet (ISP)
Salah satu hal yang harus dilalukan, kata Zulfadly, dengan melakukan update terhadap regulasi yang telah ada demi menjadikan Indonesia Emas dengan peran pelaku industri internet dalam negeri.
“Kami pikir Pak Presiden Prabowo pun akan semakin senang jika pelaku internet dalam negeri bisa menjadi perusahaan-perusahaan tangguh untuk kedaulatan siber indonesia,” ujarnya.
Dilansir dari laman Direktorat Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (DJPPI) Kementerian Komunikasi dan Digital terdapat sejumlah bahaya yang ditanggung oleh masyarakat saat menggunakan RT/RW Net ilegal.
Pertama, ISP ilegal mungkin tidak memiliki infrastruktur yang memadai atau tidak memenuhi standar kualitas yang ditetapkan. Akibatnya, pengguna mungkin mengalami ketidakstabilan jaringan, seringnya gangguan koneksi internet yang merugikan aktivitas pengguna internet.
Kedua, kecepatan internet yang ditawarkan rendah, karena berbagi jaringan dengan banyak pengguna. Hal ini membuat kesulitan saat streaming video, atau saat mengunduh file.
Ketiga, ISP ilegal tidak terikat oleh persyaratan keamanan dan privasi data yang berlaku. Hal ini berarti informasi pribadi pengguna mungkin tidak dilindungi dengan baik sehingga meningkatkan risiko penyalahgunaan data atau kejahatan siber.
“Kemudian pemilik jasa ISP yang tidak bertanggung jawab juga bisa saja menyelipkan program berbahaya, alias malware ke komputer atau perangkat yang mengakses Internet ilegal tersebut. Hal ini tentu dapat merugikan keamanan dan kenyamanan pengguna internetnya,” tulis dalam website tersebut.