Bisnis.com, JAKARTA --- Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah mengkaji regulasi baru terkait perlindungan anak di ruang digital.
Salah satu fokus utama adalah pengaturan batasan usia pada platform digital guna melindungi anak-anak dari konten yang berisiko tinggi.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid aturan perlindungan anak di ruang digital memang sudah masuk dalam Undang-Undang (UU) ITE yang baru.
Saat ini aturan tersebut sudah dibahas dalam bentuk Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan nantinya Komdigi bakal menambah beberapa aturan dalam RPP tersebut sebelum disahkan.
"Kalau penambah pasalnya itu kalau kita jumlah secara kualitas mungkin tidak lebih dari 10, maksimal 15%, artinya tidak banyak," kata Meutya di kantornya, Kamis (6/2/2025).
Dari pasal yang akan dimasukan, Meutya mengatakan salah satu fokus utama adalah pengaturan batasan usia pada platform digital.
Pembahasan mengenai batasan usia ini datang sebagai respons terhadap aspirasi masyarakat yang semakin menguat untuk melindungi anak-anak dari eksposur konten digital yang berpotensi merugikan.
Meskipun belum ada keputusan mengenai usia yang tepat, pihak Komdigi membuka ruang untuk diskusi lebih lanjut dengan para ahli, akademisi, dan kementerian terkait.
"Terlebih kalau kami dari Kemkomdigi akan sangat mendengarakan masukan dari Bapak-Ibu yang memang sudah berkecimpung dengan dunia anak-anak. Ranah kami tidak di situ sebetulnya," ujar Meutya.
Selain itu, Meutya juga menyatakan pentingnya pengklasifikasian platform digital yang dapat diakses oleh anak-anak. Hal ini meliputi penilaian terhadap risiko psikologis yang dapat ditimbulkan oleh setiap platform.
Dengan demikian, diharapkan ada pembagian jelas mengenai platform yang dianggap sangat berbahaya, berbahaya, atau tidak berbahaya bagi anak-anak.
"Sehingga batasan itu tentu harus juga ada tingkatan-tingkatannya kepada anak-anak," ucapnya.