Google Bayar Denda Rp5,56 Triliun Atas Pelanggaran Pajak di Italia

Leo Dwi Jatmiko
Rabu, 19 Februari 2025 | 20:45 WIB
CEO Alphabet Inc. Sundar Pichai saat wawancara di kampus Googles Bay View, California, Amerika Serikat pada Rabu (1/5/2024). / Bloomberg-David Paul Morris
CEO Alphabet Inc. Sundar Pichai saat wawancara di kampus Googles Bay View, California, Amerika Serikat pada Rabu (1/5/2024). / Bloomberg-David Paul Morris
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Google, raksasa teknologi asal Amerika Serikat, setuju untuk membayar denda sebesar US$340 juta atau Rp5,56 triliun (kurs: Rp16.378) kepada Italia atas dugaan pajak yang tidak dibayarkan. 

Dalam sebuah laporan investigasi, Google disebut tidak membayar pajak dari penghasilan yang mereka bukukan di Italia antara periode 2015 dan 2019.

Dilansir dari Reuters, Rabu (19/2/2025),  Jaksa Milan menuduh Google tidak mengajukan dan membayar pajak atas pendapatan yang diperoleh di Italia, berdasarkan klaimnya pada infrastruktur digital yang dimiliki Google di negara tersebut.

Pada tahun 2017, Google membayar 306 juta euro untuk menyelesaikan kasus sebelumnya yang menyatakan bahwa Google memiliki kantor perwakilan permanen di Italia.

Dalam perkembangannya, Google kemudian sepakat untuk membayar denda US$340 juta menurut pernyataan resmi Pengadilan Italia.

Adapun Google terus diterpa permasalahan hukum. Di Indonesia, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatukan denda senilai Rp202,5 miliar kepada Google.

KPPU mengeklaim nilai tersebut sebagai denda terbesar sepanjang sejarah di KPPU. Namun, jika dibandingkan dengan denda yang dibayarkan Google ke pengadilan Italia, nilai masih relatif kecil.

“Besaran denda sebesar Rp 202,5 miliar telah dijatuhkan KPPU kepada Google LLC dalam Perkara Nomor 03/KPPU- I/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 17, Pasal 19 huruf a dan b, dan Pasal 25 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Penerapan Google Play Billing System,” tulis keterangan resmi itu.

Dilanjutkannya, dalam putusan pada 21 Januari 2025 kemarin, pengenaan besaran denda mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2021 tentang pelaksanaan larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

“Majelis Komisi menentukan perhitungan besaran denda berdasarkan total penjualan yaitu paling banyak sebesar 10% dari total penjualan pada pasar bersangkutan dan kurun waktu terjadinya pelanggaran terhadap undang-undang,” sebutnya.

Adapun, Majelis Komisi menetapkan periode waktu dalam perkara ini dimulai sejak Google LLC mewajibkan para pengembang aplikasi untuk menggunakan Google Play Billing System pada aplikasi yang memiliki transaksi pembelian di dalamnya, yakni 1 Juni 2022 hingga 31 Desember 2024.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper