Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid meluncurkan aturan terkait pemanfaatan teknologi Embedded Subscriber Identity Module (eSIM).
Aturan mengenain eSIM tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Komdigi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Teknologi Modul Identitas Pelanggan Melekat atau Embedded Subscriber Identity Module (eSIM) dalam penyelenggaraan telekomunikasi.
“Per hari ini sudah kita keluarkan Permen 7 tahun 2025, jadi sudah ada payung hukum untuk melakukan eSIM,” kata Meutya dalam Sosialisasi Peraturan Menteri tentang eSIM dan Pemutakhiran Data di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jumat (11/4/2025).
Dengan adanya Permen ini, Meutya Hafid meminta adanya imigrasi dari kartu SIM biasa ke eSIM. Karena saat ini angka pengguna eSIM sangat kecil yaitu di bawah 5% pengguna ponsel di Indonesia.
“Kita tahu bahwa belum semua ponsel di Indonesia bisa melakukan itu, tapi bagi yang sudah bisa HP-nya, kita dorong untuk melakukan,” ucapnya.
Meski mengimbau masyarakat untuk migrasi ke eSIM, Meutya tidak menjadikan perpindahan ini sebagai kewajiban.
Namun, Meutya menuturkan penggunaan eSIM merupakan jawaban atas masalah ketidakamanan terkait dengan permasalahan penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Apalagi, penyalahgunaan NIK disebut sebagai salah satu masalah yang masih membayangi industri telekomunikasi. Meutya menuturkan terdapat satu NIK yang dipakai untuk registrasi 100 nomor.
"Ini adalah untuk pengamanan data yang lebih baik, security yang lebih baik untuk melawan scam, untuk melawan phishing, kemudian juga ketika registrasi dengan biometrik ini juga bisa menghindari NIK-NIK yang saat ini banyak digunakan atau banyak laporan bahwa digunakan oleh orang lain," ujar Meutya.
Lebih lanjut, Meutya mengatakan pada 2025, perangkat yang mendukung eSIM secara global diperkirakan mencapai 3,4 miliar unit.
Politikus partai Golkar ini menyebut saat ini di Indonesia ada 350 juta nomor SIM card yang beredar, namun populasi yang ada hanya 280 juta.
“Melalui Permen nomor 7 ini adalah untuk nomor baru maka diwajibkan ada pendaftaran untuk ESIM sehingga datanya nanti bisa lebih baik, lebih aman, karena juga dilakukan secara biometrik,” tuturnya.