Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menggelar sosialisasi di SMAN 2 Purwakarta, Jawa Barat. Adapun Jawa Barat merupakan provinsi dengan jumlah transaksi judi online dan pengguna pinjaman online terbesar di Indonesia.
Pada 2024, Jawa Barat tercatat sebagai provinsi dengan jumlah pemain dan nilai transaksi judi online tertinggi di Indonesia, dengan nilai transaksi mencapai Rp3,8 triliun. PPATK mencatat ada lebih dari 535.000 pemain judi online di Jawa Barat.
Menkomdigi Meutya Hafid mengatakan tingginya akan pemain dan transaksi judi online disebabkan oleh populasi Jawa Barat yang besar, sehingga perlu ditangani dengan serius.
PPATK memperkirakan tanpa intervensi pemerintah, transaksi judi online dapat mencapai Rp1.200 triliun. Oleh sebab itu, kata Meutya, pemerintah gencar melakukan sosialisasi agar masyarakat menggunakan internet secara positif sehingga angka transaksi judi online dapat ditekan.
“Agar 2025 tidak sampai Rp1.200 triliun perlu kerja sama semua pihak. Memang pada 2024 Jawa Barat tertinggi [angka transaksi judi online]. Jadi penting Kita terus berkolaborasi untuk menekan angka judi online terkhusus di Jawa Barat,” kata Meutya, Rabu (14/5/2025).
Dalam kesempatan yang sama, Meutya juga melakukan sosialisasi terkait Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) kepada ratusan pelajar SMAN 2 Purwakarta.
Pemerintah menghadirkan peraturan ini dengan tujuan untuk menciptakan ruang digital yang aman dan sehat bagi anak-anak Indonesia, serta memastikan mereka dapat memanfaatkan teknologi secara positif dan bertanggung jawab
Regulasi ini menekankan pada beberapa hal antara lain penyaringan konten yang berpotensi membahayakan anak-anak, mekanisme pelaporan yang mudah diakses dan transparan, proses remediasi yang cepat dan transparan jika ada konten yang melanggar dan Penyediaan edukasi literasi digital kepada anak-anak dan orang tua.
Bagi masyarakat yang usianya di bawah 18 tahun, maka penggunaan internet perlu didampingi oleh orang tua. Sementara itu pengguna internet berusia 18 tahun ke atas, harus bijak dan menghindari penggunaan internet untuk hal-hal bersifat negatif seperti judi online.
Meutya mengungkapkan berdasarkan data yang dimiliki sebanyak 48% dari total 212 juta pengguna Internet Indonesia merupakan anak berusia di bawah 18 tahun.
Dengan jumlah yang besar itu, platform digital berupaya mengeksploitasi anak-anak dan mengeruk keuntungan hingga menyebabkan adiksi. Anak-anak kecanduan mengkonsumsi internet hingga 8 jam sehari.
Meutya mengingatkan kepada anak-anak SMA 2 Purwakarta, termasuk para guru dan wali murid, tentang urgensi penggunaan internet secara bijak untuk menghindari dampak negatif, termasuk ketergantungan.
“Ketergantungan ini membuat akhirnya ketika dilarang anak-anak mudah tantrum atau marah-marah,” kata Meutya.