Komdigi: Aturan Baru Pos Komersial Tidak Batasi Promosi Gratis Ongkir E-Commerce

Leo Dwi Jatmiko
Sabtu, 17 Mei 2025 | 21:07 WIB
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, di Jakarta Pusat, Sabtu (17/5/2025), menjelaskan bahwa potongan harga yang dibatasi adalah diskon yang berada di bawah ongkos nyata pengiriman, termasuk biaya kurir, angkutan antarkota, penyortiran, dan layanan penunjang lainnya/Kemkomdigi
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, di Jakarta Pusat, Sabtu (17/5/2025), menjelaskan bahwa potongan harga yang dibatasi adalah diskon yang berada di bawah ongkos nyata pengiriman, termasuk biaya kurir, angkutan antarkota, penyortiran, dan layanan penunjang lainnya/Kemkomdigi
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan Peraturan Menteri Komdigi No. 8/2025 tentang Layanan Pos Komersial tidak membatasi promosi gratis ongkir yang dilakukan oleh platform e-commerce

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah mengatakan regulasi yang baru diterbitkan tersebut hanya mengatur pemberian diskon ongkos kirim oleh perusahaan kurir, bukan subsidi ongkir yang diberikan oleh e-commerce. 

“Yang kami atur adalah diskon biaya kirim yang diberikan langsung oleh kurir di aplikasi atau loket mereka, dan itu dibatasi maksimal tiga hari dalam sebulan,” kata Edwin dikutip Sabtu (17/5/2025)

Dia menambahkan, pembatasan diskon ongkir ini hanya berlaku untuk potongan harga yang berada di bawah struktur biaya operasional kurir, seperti ongkos pengiriman nyata, biaya angkutan antarkota, penyortiran, hingga layanan penunjang lainnya. 

Edwin menegaskan, jika diskon di bawah ongkos nyata ini terus-menerus dilakukan, maka dampaknya bisa serius: kurir dibayar rendah, perusahaan kurir merugi, dan kualitas layanan menurun.

“Kami ingin menciptakan ekosistem layanan pos yang sehat, berkelanjutan, dan adil,” ujarnya.

Edwin juga memastikan, konsumen tetap bisa menikmati gratis ongkir setiap hari jika itu merupakan bagian dari strategi promosi dagang e-commerce.

Komdigi tidak mengatur batas waktu diskon yang diberikan oleh e-commerce.

Kebijakan ini, lanjut Edwin, hadir bukan untuk membatasi konsumen atau pelaku usaha digital, tetapi untuk melindungi pekerja kurir dan memastikan mutu layanan pengiriman. 

“Kurir adalah pahlawan logistik di era digital-mereka layak dihargai dan diberi penghasilan yang manusiawi. Kami ingin pastikan para kurir bisa hidup layak dan perusahaan logistik tetap tumbuh. Ini bukan hanya soal tarif, tapi soal keadilan ekonomi,” tegasnya.

Regulasi baru ini, menurut Edwin, disusun melalui dialog bersama pelaku industri kurir, asosiasi, dan pemangku kepentingan lainnya. 

Komdigi percaya bahwa keseimbangan antara efisiensi pasar dan perlindungan tenaga kerja adalah fondasi utama ekosistem digital yang sehat.

Dengan penegasan ini, Komdigi berharap tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat terkait aturan baru tersebut, dan semua pihak dapat bersama-sama menjaga keberlanjutan industri logistik nasional.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper