Pemerintah Siapkan Internet 100 Mbps untuk Sekolah dan Puskesmas

Rahmad Fauzan
Kamis, 12 Juni 2025 | 21:34 WIB
Petugas Puskesmas Camplong, Kupang, memasukan data pasien melalui aplikasi. Satelit Satria-1 menjadi salah satu infrastruktur yang diandalkan dalam proses input data/ Bisnis.com - Leo Dwi Jatmiko
Petugas Puskesmas Camplong, Kupang, memasukan data pasien melalui aplikasi. Satelit Satria-1 menjadi salah satu infrastruktur yang diandalkan dalam proses input data/ Bisnis.com - Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah menginstruksikan operator seluler untuk menyediakan akses internet tetap hingga 100 Mbps di wilayah tanpa jaringan serat optik, termasuk sekolah, puskesmas, dan kantor desa.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan kebijakan ini akan difasilitasi melalui alokasi spektrum baru dan skema jaringan terbuka (open access) yang mendorong keterlibatan banyak pihak dan harga layanan terjangkau.

"Sebagaimana diketahui bersama, dalam pidato pelantikannya, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan secara berulang pentingnya digitalisasi untuk meningkatkan kehidupan ekonomi masyarakat," kata Meutya dalam keterangan resmi, Kamis (12/6/2025). 

Pemerintah mengharapkan upaya ini membuka jalan bagi penyediaan layanan internet tetap berkecepatan tinggi di area yang belum terjangkau jaringan serat optik. Khususnya, fasilitas publik seperti sekolah, pusat layanan kesehatan, kantor desa, dan rumah tangga.

Menurut data dari Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komdigi, sebanyak 86 persen sekolah (sekitar 190.000 unit) masih belum mempunyai akses internet tetap. Selain itu, 75 persen Puskesmas (7.800 unit) belum terkoneksi dengan baik, 32.000 kantor desa masih berada dalam zona blank spot, dan penetrasi fixed broadband baru menjangkau 21,31 persen rumah tangga di Indonesia.

Terkait dengan hal itu, pemerintah menyiapkan spektrum baru yang akan dialokasikan secara transparan kepada operator seluler nasional. Model jaringan yang akan diterapkan bersifat open access, artinya pemegang izin wajib membuka infrastrukturnya untuk digunakan bersama oleh penyelenggara lain.

"Ini adalah langkah kami dalam memastikan bahwa setiap kebijakan spektrum tidak hanya mengutamakan aspek regulasi, tapi juga membuka ruang seluas-luasnya untuk keterlibatan dan kesiapan industri," kata Meutya.

Kesiapan Peraturan Menteri sebagai landasan hukum dari program internet murah ini pun telah melalui konsultasi industri selama lebih dari satu bulan, kata dia.

Proses seleksi operator akan dimulai tahun ini dengan skema yang transparan dan akuntabel, mengedepankan kesiapan teknologi dan komitmen untuk menyediakan layanan dengan harga yang terjangkau.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper