Lelang Spektrum Frekuensi 1,4 GHz Dibuka, Komdigi Bagi jadi 15 Zona 3 Regional

Pernita Hestin Untari
Senin, 28 Juli 2025 | 21:18 WIB
Pekerja melakukan perbaikan pada salah satu base transceiver station/BTS di Jakarta, Rabu (8/1/2025)/JIBI/Bisnis/Arief Hermawan P
Pekerja melakukan perbaikan pada salah satu base transceiver station/BTS di Jakarta, Rabu (8/1/2025)/JIBI/Bisnis/Arief Hermawan P
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA— Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah membuka lelang frekuensi 1,4GHz. Terdapat 3 zona dengan 15 regional yang akan menjadi perebutan peserta. 

Kabar tersebut berdasarkan pengumuman Nomor: 1/SP/TIMSEL1,4/KOMDIGI/2025 Tentang Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz untuk layanan Akses Nirkabel Pitalebar atau Broadband Wireless Access (BWA) Tahun 2025. 

Dalam pengumuman tersebut, Pemerintah akan melaksanakan seleksi terhadap objek seleksi berupa pita frekuensi radio pada rentang 1432–1512 MHz untuk layanan Time Division Duplexing (TDD) di beberapa wilayah Indonesia. 

Proses seleksi ini terbagi dalam tiga regional, yakni Regional I,  Regional II, dan Regional III. Adapun masing-masing dengan satu blok seleksi berkapasitas 80 MHz. Masa berlaku Izin Penggunaan Frekuensi Radio (IPFR) ditetapkan selama 10 tahun.

Untuk Regional I, objek seleksi mencakup wilayah pada Zona 4 hingga Zona 10, yang meliputi:

Zona 4: Provinsi Banten, DKI Jakarta, Kota dan Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.
Zona 5: Provinsi Jawa Barat (kecuali Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi).
Zona 6: Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Zona 7: Provinsi Jawa Timur.
Zona 9: Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.
Zona 10: Provinsi Maluku dan Maluku Utara.

Sementara itu, Regional II mencakup Zona 1,2,3, 8, dan 15 yang meliputi:

Zona 1: Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara.
Zona 2: Provinsi Sumatra Barat, Provinsi Riau, dan Provinsi Jambi.
Zona 3: Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Provinsi.Sumatera Selatan, Provinsi Bengkulu, dan Provinsi Lampung.
Zona 8: Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Zona 15: Provinsi Kepulauan Riau.

Lebih lanjut, Regional III mencakup Zona 11 hingga Zona 14 yang meliputi:

Zona 11: Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Selatan, dan Provinsi Sulawesi Tenggara.
Zona 12: Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Gorontalo, dan Provinsi Sulawesi Tengah.
Zona 13: Provinsi Kalimantan Tengah dan Provinsi Kalimantan Barat.
Zona 14: Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Kalimantan Utara, dan Provinsi Kalimantan Timur. 

Lebih lanjut, Pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan untuk peserta seleksi. Pertama, memiliki perizinan berusaha penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis packet- switched melalui media fiber optik atau penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis circuit switched melalui media fiber optik teresterial dengan KBLI 61100.

Kedua, perizinan berusaha atau nomor induk berusaha (NIB) penyelenggaraan jaringan tetap tertutup melalui media fiber optik teresterial dengan KBLI 61100 dan jenis proyek utama (bukan  pendukung).  Ketiga, NIB penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis packet-switched melalui media nonkabel (BWA) dengan KBLI 61200 dan jenis proyek utama (bukan pendukung).

Kemudian, perizinan berusaha penyelenggaraan Internet Service Provider (ISP) dengan KBLI 61921 tidak dalam pengawasan pengadilan terkait kepailitan; tidak dinyatakan pailit atau kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). 

Lalu, tidak terafiliasi dengan peserta seleksi lainnya; dan menyerahkan dokumen permohonan keikutsertaan Seleksi yang terdiri atas formulir permohonan keikutsertaan seleksi, jaminan keikutsertaan Seleksi (bid bond), dan proposal teknis. 

Adapun, proposal teknis memuat target jumlah rumah tangga yang terlayani internet akses nirkabel pitalebar dengan kecepatan akses internet paling sedikit sampai dengan (up to) 100 Mbps menggunakan pita frekuensi radio 1,4 GHz dalam jangka waktu 5 (lima) tahun dengan jumlah rumah tangga terlayani wajib memenuhi minimal target rumah tangga pada Regional I, Regional II, dan Regional III yang diatur dalam Dokumen Seleksi.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami