Menteri Prabowo Siapkan SKB Turunan PP Tunas, Lindungi Anak di Ruang Digital

Pernita Hestin Untari
Senin, 16 Juni 2025 | 13:01 WIB
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam Kunjungan Kerja Menkomdigi ke Makassar di Balai Besar Pengembangan SDM dan Penelitian Komdigi Makassar pada Senin (16/6/2025)/Bisnis.com - Pernita
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam Kunjungan Kerja Menkomdigi ke Makassar di Balai Besar Pengembangan SDM dan Penelitian Komdigi Makassar pada Senin (16/6/2025)/Bisnis.com - Pernita
Bagikan

Bisnis.com, MAKASSAR — Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Anak dalam Ekosistem Digital (PP Tunas) akan diturunkan dalam bentuk Surat Keputusan Bersama (SKB) lintas kementerian.

Meutya menyampaikan proses pembentukan SKB tersebut masih berlangsung dan melibatkan sejumlah kementerian yang terkait langsung dengan perlindungan anak.

“Saya ingin tambahkan sedikit bahwa ini PP-nya akan diturunkan dalam bentuk SKB beberapa menteri. Tapi belum final [siapa sajanya], takutnya nambah,” kata Meutya dalam Kunjungan Kerja Menkomdigi di Balai Besar Pengembangan SDM dan Penelitian Komdigi Makassar pada Senin (16/6/2025). 

Namun demikian, beberapa kementerian yang kemungkinan akan menerbitkan SKB antara lain Komdigi, Kementerian Agama, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia (BKKBN), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Dia menjelaskan, SKB ini akan menjadi dasar bagi masing-masing kementerian untuk mengeluarkan peraturan menteri (permen) sesuai dengan kewenangan dan bidang tugas masing-masing. Tujuannya agar fokus penanganan perlindungan anak di ruang digital bisa dibagi secara lebih terstruktur antarinstansi.

“Supaya kami bisa lebih fokus,” imbuhnya. 

Lebih lanjut, Meutya menyoroti pentingnya peran KemenPPPA dalam menghadirkan ruang aman dan produktif bagi anak-anak, sebagai bagian dari ekosistem digital yang ramah anak.

Meutya juga menegaskan bahwa pendekatan pemerintah tidak bersifat represif terhadap ekspresi digital masyarakat dewasa, namun menitikberatkan pada pembatasan akses bagi anak-anak terhadap konten negatif di dunia maya.

“Betul kalau kami bisa take down semuanya, namun demikian karena memang kami sudah memilih memberikan keluangan berekspresi, maka yang dewasanya tetap boleh mengakses di dunia digital untuk memberikan macam-macam, berekspresi, mengawal pemerintahan, mengawasi, dan lain-lain. Jadi yang kita batasi adalah anak untuk masuknya dulu,” ujarnya.

Pemerintah juga akan menerapkan dua skema dalam menindak konten negatif yang tersebar di platform digital. Skema pertama adalah penurunan konten secara langsung oleh pemerintah, dan yang kedua adalah perintah kepada platform digital untuk melakukan takedown konten sesuai aturan.

“Kalau masuk di konten-konten yang negatif pasti pemerintahan akan take down, namun dua jalur, pemerintahan take down langsung, ada yang pemerintah memerintahkan sesuai namanya, pemerintah memerintahkan platform untuk take down,” tegas Meutya.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper