Bisnis.com, JAKARTA – PT Mora Telematika Indonesia Tbk (Moratelindo) kini tengah fokus menyusun laporan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Langkah ini diambil setelah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melayangkan Surat Peringatan (SP) pertama kepada sejumlah pemegang izin lokasi perairan yang belum atau terlambat menyampaikan laporan tahunan terkait sistem komunikasi kabel laut (SKKL).
CEO Moratelindo, Jimmy Kadir, menegaskan bahwa penyusunan laporan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) merupakan kewajiban yang tak bisa diabaikan oleh pemegang izin lokasi perairan.
"Kami sedang dalam penyusunan laporan PKKPRL, ini menjadi kewajiban bagi pemegang izin lokasi perairan yang tidak bisa diabaikan," kata Jimmy kepada Bisnis, Rabu (19/6/2025).
Jimmy menambahkan, Moratelindo mendapat waktu 30 hari untuk menyelesaikan laporan PKKPRL tersebut. Secara fundamental, ia mengklaim kinerja perusahaan sangat baik sepanjang 2024.
Hal ini didukung oleh pengembangan infrastruktur jaringan kabel serat optik (FO) yang strategis dan andal, termasuk SKKL yang berperan penting dalam konektivitas nasional dan internasional.
Saat ini, Moratelindo tengah mengembangkan proyek SKKL rute Bali–Lombok (Mandalika) untuk meningkatkan konektivitas di kawasan timur Indonesia. Selain itu, ada juga proyek SKKL Batam–Singapura (Rising 8) yang akan menghadirkan kapasitas bandwidth internasional hingga 20 terabit per detik (Tbps).
Chief Strategic Business Officer Moratelindo, Resi Y. Bramani, menargetkan proyek Rising 8 siap beroperasi pada 2025.
"Target kami pada 2025 ini proyek SKKL Rising 8 sudah bisa RFS [Ready For Service], serta pembangunan Data Center [sekaligus CLS] kami di Batam untuk penambahan ataupun upgrade perangkat backbone guna meningkatkan kapasitas bandwidth," ujar Resi.
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto Darwin, mengungkapkan KKP telah mengirimkan SP pertama kepada 27 perusahaan yang belum atau terlambat menyerahkan laporan tahunan KKPRL.
Peringatan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 28/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut, yang mewajibkan pelaporan tahunan tidak melewati tanggal terbit dokumen KKPRL.
"Surat sudah dikirim. Batas SP1 terhitung 30 hari sejak diterima," jelas Doni.
Doni juga menambahkan bahwa beberapa perusahaan telah menjalin komunikasi dan koordinasi dengan KKP setelah daftar perusahaan yang terlambat diumumkan ke publik, namun ia belum dapat merinci nama-nama perusahaan tersebut.
Sesuai Permen KP No. 31/2021, pemegang dokumen KKPRL yang terlambat atau tidak menyerahkan laporan tahunan akan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp5 juta per hari.
Adapun dari 50 KKPRL yang diterbitkan untuk kegiatan penggelaran SKKL, 27 di antaranya tercatat belum atau terlambat menyampaikan laporan tahunan. Selain Moratelindo, daftar ini juga mencakup PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) dan PT XL Axiata Tbk.