Nestapa UMKM Seller Shopee: Dipajaki Sri Mulyani, Ditambahi Beban Biaya Transaksi

Pernita Hestin Untari, Annasa Rizki Kamalina, Leo Dwi Jatmiko
Kamis, 26 Juni 2025 | 10:00 WIB
Kotak kemasan yang digunakan untuk paket pengiriman Shopee/Sea Group
Kotak kemasan yang digunakan untuk paket pengiriman Shopee/Sea Group
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Penjual di e-commerce Shopee memikul beban bertubi-tubi. Di tengah upaya bertahan menghadapi pelemahan daya beli, penjual ke depan juga bakal dibebankan tambahan biaya Rp1.250 per transaksi dan pajak dari Kementerian Keuangan. 

Pemerintah dikabarkan akan mewajibkan perusahaan e-commerce seperti Shopee dan Tokopedia untuk memungut pajak atas penjualan dari para UMKM yang berjualan di masing-masing platform.  

Melansir dari Reuters, Rabu (25/6/2025), menurut dua sumber yang mengetahui langkah tersebut dan berdasarkan dokumen yang Reuters lihat, hal tersebut guna meningkatkan pendapatan di saat penerimaan negara menghadapi penurunan.

Sumber-sumber tersebut menyebutkan bahwa berdasarkan aturan baru, platform e-commerce diwajibkan untuk memungut dan menyetorkan pajak sebesar 0,5% dari pendapatan penjualan kepada otoritas pajak dari penjual dengan omzet tahunan antara Rp500 juta dan Rp4,8 miliar. 

Penjual-penjual tersebut dikategorikan sebagai usaha kecil dan menengah (UKM) dan sudah diwajibkan untuk membayar pajak tersebut secara langsung.

Salah satu sumber menambahkan bahwa juga diusulkan denda bagi platform e-commerce yang terlambat melaporkan.

Komentar sumber-sumber tersebut dikonfirmasi oleh isi presentasi resmi yang dibuat oleh kantor pajak kepada operator, yang dilihat oleh Reuters.

Masih bulan Juli, rencananya induk Shopee Indonesia, Sea Ltd, bakal mengenakan beban tambahan biaya aplikasi sebesar Rp1.250 per transaksi kepada seller di platform mereka. 

Bisnis coba mengonfirmas mengenai pertimbangan dan dampak yang akan didapatkan penjual melalui penerapan biaya tambahan tersebut kepada Tim Media Relation Shopee Pascalis Iswari Parahita. 

Iswari meminta Bisnis untuk merujuk pada pernyataan resmi yang telah dikeluarkan perusahaan. 

Shopee menyebut biaya ini sebagai bagian dari upaya untuk mendukung pertumbuhan bisnis penjual dengan menghadirkan promosi yang lebih menarik.

“Untuk terus menghadirkan beragam promosi yang lebih menarik guna mendukung pertumbuhan bisnis Penjual, Shopee akan memberlakukan Biaya Proses Pesanan sebesar Rp1.250 untuk setiap transaksi yang terselesaikan mulai 20 Juli 2025,” demikian pernyataan resmi Shopee dalam pengumuman kepada para penjual dikutip pada Rabu (25/6/2025). 

Ilustrasi pedagang UMKM
Ilustrasi pedagang UMKM

Shopee memberikan keringanan untuk penjual baru, di mana biaya proses pesanan tidak akan dikenakan untuk 50 pesanan pertama sejak bergabung di Shopee sebagai Penjual Non-Star. Namun setelah melewati 50 transaksi, biaya ini akan diberlakukan untuk setiap pesanan yang selesai, tanpa memandang jumlah produk di dalam satu pesanan.

Shopee juga menjelaskan cara penghitungan biaya ini. Meskipun dikenakan per pesanan, tapi estimasi biaya per produk bisa lebih rendah bila dalam satu transaksi terdapat banyak produk. 

Berikut rumus yang digunakan: 

Biaya Proses Pesanan per produk = Biaya Proses Pesanan / Jumlah Kuantitas Produk pada Pesanan

Misalnya, jika pembeli melakukan checkout dengan total 5 produk dalam satu transaksi:

• Produk A (1 pc)

• Produk B (2 pcs)

• Produk C (2 pcs)

Jumlah total = 5 produk.

Maka perhitungannya adalah sebagai berikut:

Biaya Proses Pesanan per produk = Rp1.250 / 5 = Rp250

Dalam pengumumannya, Shopee juga menekankan bahwa biaya ini belum termasuk komponen biaya lainnya. 

“Total Biaya Proses Pesanan yang dikenakan ke Penjual belum termasuk Biaya Administrasi, Biaya Pembayaran, Biaya Layanan, dan biaya lainnya yang diikuti Penjual [jika ada],” tulis Shopee 

Biaya ini sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan hanya berlaku untuk produk yang tidak dikembalikan. “

Menutup pengumumannya, Shopee menyatakan kebijakan ini masih bisa berubah sewaktu-waktu. 

“Shopee berhak sewaktu-waktu mengubah, menambah, atau memodifikasi Syarat & Ketentuan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu,” tutup Shopee.

UMKM Menjerit

Sarah, seorang mahasiswa akhir yang sudah berjualan di Shopee sejak 2021, mengaku keberatan dengan biaya tambahan tersebut. 

Sarah menjual berbagai macam barang preloved seperti photocard dan album K-pop, baju, jam tangan, kosmetik, dan aksesoris, merasa bahwa biaya baru akan menjadi beban tambahan yang selama ini sudah cukup banyak dipikul seller. 

“Agak keberatan ya, mengingat saat ini shopee banyak banget biaya yang dibebankan kepada penjual maupun ke pembeli. Namun nyatanya biaya-biaya yang dibebankan kepada kita sebagai seller maupun pembeli tidak terasa manfaatnya.” Ungkap Sarah kepada Bisnis, Rabu (25/6/2025).

Sebagai seller, Sarah hanya bisa berharap agar Shopee tidak terus menambahkan biaya-biaya serupa, mengingat penjual di Shopee sudah dibebankan banyak potongan seperti Biaya administrasi dan lainnya. 

Beban tersebut, menurutnya, tidak hanya merugikan seller, juga para pembeli.

Sejumlah warganet di media sosial X juga turut mengomentari kebijakan baru Shopee ini. Akun Canputt mengatakan biaya transaksi tidak masalah selama memberikan pemasukan bagi perusahaan. 

Sementara akun Alfariz menilai platform e-commerce yang bermarkas di Singapura itu terlalu banyak mengeruk keuntungan dari masyarakat Indonesia.

“Sudah biaya admin gede ada lagi tambahan baru biaya proses pesanan” - @alfarizziyoga27 

“Gak semua seller bisa dikenain biaya ini si, terutama barang yang harga murah, mending Shopee nerapin khusus barang-barang mahal, jadi masih bisa disiasatin harganya” - @dawnbrownies 

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper