Komdigi Putus Akses 3 Perusahaan yang Abai Daftar PSE, Ada Raksasa AS

Pernita Hestin Untari
Minggu, 29 Juni 2025 | 11:20 WIB
Logo Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)/website
Logo Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)/website
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA— Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memutus akses tiga Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat karena belum memenuhi kewajiban pendaftaran sistem elektronik di Indonesia. Salah satunya adalah e-commerce besar asal Amerika Serikat (AS). 

Tiga entitas yang dikenai sanksi tersebut adalah PT Dunia Luxindo yang merupakan pemilik merek Bath and Body Works, eBay Inc. (eBay), dan KLM Royal Dutch Airlines (KLM).

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan pemutusan akses ini dilakukan sebagai bentuk sanksi administratif karena ketiganya tidak menunjukkan komitmen untuk mendaftar sebagai PSE, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pemutusan akses terhadap sistem elektronik atau access blocking ini merupakan bentuk sanksi administratif yang dikenakan oleh Menteri Komunikasi dan Digital kepada PSE Lingkup Privat yang belum melakukan upaya pendaftaran,” kata Alexander dalam keterangan resminya pada Sabtu (28/6/2025).

Langkah tersebut merujuk pada Pasal 7 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat. 

Dalam aturan tersebut, pemutusan akses menjadi salah satu bentuk sanksi bagi entitas digital yang beroperasi tanpa mendaftar secara resmi. Sebelum akses terhadap platform-platform itu diputus, Alexander menegaskan Komdigi telah menempuh sejumlah langkah administratif. 

Mulai dari mengirimkan surat notifikasi, surat peringatan, hingga mengeluarkan siaran pers untuk mengingatkan kewajiban pendaftaran.

“Namun, hingga batas waktu yang telah ditentukan setelah pengiriman surat peringatan, tiga PSE tersebut tetap tidak menunjukkan upaya untuk memenuhi kewajiban pendaftaran,” kata Alexander.

Komdigi menyebut pemutusan akses ini sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam menciptakan ruang digital nasional yang lebih tertib dan bertanggung jawab. Selain untuk penegakan hukum, langkah ini juga dimaksudkan untuk menjamin kesetaraan antara pelaku usaha digital.

“Ini juga upaya melindungi masyarakat sebagai pengguna layanan digital dari potensi risiko akibat layanan yang tidak terdaftar secara resmi,” lanjutnya.

Melalui kesempatan tersebut, Alexander mendorong seluruh penyelenggara sistem elektronik untuk segera mendaftarkan layanannya melalui sistem Online Single Submission (OSS) sebelum digunakan di Indonesia. Dia juga mengingatkan agar para PSE aktif memperbarui data apabila ada perubahan dalam informasi pendaftaran.

“Dan secara aktif memperbarui informasi pendaftaran apabila terdapat perubahan,” ungkapnya.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper