Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan pihak aplikator, seperti Gojek, Grab, Maxim dan lain sebagainya, telah menyetujui usulan tarif baru bagi mitra driver.
Dirjen Hubda Kemenhub Aan Suhanan mengatakan dalam usulan tarif baru, Kemenhub melakukan kajian sesuai dengan zona yang sudah ditentukan.
Kenaikan bervariasi kenaikan mulai dari 8% hingga 15%, tergantung dari zona yang ditentukan. Total ada 3 zona.
“Pada prinsipnya kenaikan tarif ini sudah disetujui oleh aplikator,” kata Aan dalam RDP bersama Komisi V DPR RI, Senin (30/6/2025).
Dia menjelaskan bahwa keputusan perubahan tarif itu sudah final. Bakal terdapat kenaikan tarif pada Ojol roda dua.
Terkait pemotongan 10 persen, kata Aan, Kemenhub sedang mengkaji dan mensurvei mengingat ekosistem yang terbangun dari Ojek Online ini sudah sangat banyak sekali.
Untuk mitra total ada lebih dari 1 juta driver sementara itu UMKM yang sudah ada di dalam ekosistem tersebut ada sekitar 25 juta.
“Insyaallah dalam waktu dekat kami akan menyampaikan hasil kajian tersebut. Dan tentu ini akan disosialisasikan sehingga ekosistem atau yang terlibat dalam Ojek Online ini juga tidak ada yang dirugikan,” kata Aan.
Aan menegaskan pihaknya berhati-hati dalam menentukan kebijakan ini. Kemenhub menginginkan ekosistem ini tetap terpelihara.
Sebelumnya, Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menyampaikan aksi demo ojol tersebut dilakukan sebagai bentuk kekecewaan driver lantaran pemerintah dinilai pasif dalam menindak pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh aplikator.
Ketika dikonfirmasi Bisnis terkait dengan pelanggaran regulasi yang dimaksud, Igun menjelaskan bahwa hal tersebut terkait dengan pemotongan tarif yang mencapai 50%.
"Potongan tarif yang mencapai sampai 50%, maka kami tuntut agar Kemenhub merevisi biaya aplikasi menjadi 10%," ujar Igun.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Umum Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati. Dia menjelaskan, dalam aksi itu para driver ojol akan menuntut aplikator untuk segera melakukan revisi biaya aplikasi. Di mana, saat ini biaya aplikasi yang ditanggung oleh para driver ojol mencapai 70%.
“Kondisi kerja yang jauh dari layak itu termanifestasi dalam bentuk potongan platform yang selangit hingga mencapai 70%,” tegasnya kepada Bisnis, Kamis (15/5/2025).
Dalam penjelasannya, biaya aplikasi itu menyebabkan pengemudi ojol hanya mendapat upah sebesar Rp5.200 dari hasil kerjanya mengantarkan makanan. Padahal, pelanggan melakukan pembayaran ke platform sebesar Rp18.000.