Google Dituntut Rp5,1 Triliun atas Penyalahgunaan Data di Amerika Serikat

Redaksi
Kamis, 3 Juli 2025 | 07:45 WIB
CEO Alphabet Inc. Sundar Pichai saat wawancara di kampus Googles Bay View, California, Amerika Serikat pada Rabu (1/5/2024). / Bloomberg-David Paul Morris
CEO Alphabet Inc. Sundar Pichai saat wawancara di kampus Googles Bay View, California, Amerika Serikat pada Rabu (1/5/2024). / Bloomberg-David Paul Morris
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Juri pengadilan California menjatuhkan vonis terhadap Google atas penyalahgunaan data smartphone. Google harus membayar sekitar US$314 juta atau sekitar Rp5,1 triliun (kurs saat ini) akibat kesalahan tersebut.

Juri pengadilan San Jose menyetujui penggugat bahwa Google Alphabet bertanggung jawab atas pengiriman dan penerimaan informasi dari perangkat tanpa izin saat perangkat tidak digunakan. 

Pengiriman dan penerimaan informasi tersebut disebut juga sebagai “beban wajib dan tidak dapat dihindari yang ditanggung oleh pengguna perangkat Android demi keuntungan Google.”

“Keputusan ini merupakan kemunduran bagi pengguna, karena salah mengartikan layanan yang penting bagi keamanan, kinerja, dan keandalan perangkat Android” kata juru bicara Google, Jose Castaneda menanggapi tuntutan tersebut, dilansir Bloomberg.

Castaneda juga mengatakan bahwa transfer yang dibahas dalam kasus tersebut diperlukan untuk menjaga kinerja miliaran perangkat Android di seluruh dunia, transfer ini menggunakan lebih sedikit data seluler daripada mengirim satu foto.

Dia juga menambahkan bahwa pengguna Android seharusnya sudah menyetujui transfer tersebut lewat berbagai perjanjian ketentuan pengguna dan opsi pengaturan perangkat.

Dengan kata lain, Castaneda mewakili Google, menyatakan pada pengadilan bahwa tidak ada pengguna Android yang dirugikan oleh transfer data tersebut dan sudah ada persetujuan terkait hal itu.

Dalam dokumen pengadilan, penasihat hukum eksternal Google juga ikut berpendapat bahwa pengguna Android tidak mengalami kerugian apapun atas transfer data yang terjadi. Mereka juga membantah bahwa tunjangan data seluler dianggap sebagai “properti” menurut hukum California, dan dikenakan hukum perdata apabila terjadi pengambilan properti seseorang tanpa izin.

Dikutip dari Reuters, para penggugat atas nama 14 juta warga California telah mengajukan gugatan class action. Mereka berpendapat bahwa Google sudah mengumpulkan, dapat juga dikatakan ‘menyadap’ informasi dari ponsel-ponsel Android yang tidak aktif untuk keperluan perusahaan mesin pencarian internet tersebut. 

Keperluannya berupa iklan bertarget, yang menghabiskan data seluler pengguna perangkat Android dengan data seluler yang dibeli pengguna secara tidak benar.

Adapun kelompok lainnya juga ikut mengajukan gugatan terpisah di pengadilan federal San Jose, dengan mengajukan klaim yang serupa terhadap Google atas nama para pengguna Android di 49 negara bagian lainnya. 

Kasus terpisah tersebut rencananya terjadwal akan disidangkan pada April 2026. (Muhamad Rafi Firmansyah Harun)

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Redaksi
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper