MICROSOFT Didenda Karena Gagal Sediakan Pilihan Browser

R Fitriana
Kamis, 7 Maret 2013 | 08:17 WIB
Bagikan

BISNIS.COM, BRUSSELS—Uni Eropa mendenda Microsoft Corp sebesar €561 juta atau setara dengan US$731 juta, kemarin Rabu (6/3) karena gagal menawarkan kepada pengguna tentang pilihan browser web.

Sanksi tersebut sebagai peringatan bagi perusahaan-perusahaan lain yang terlibat dalam permasalahan di kawasan Uni Eropa.

Perusahaan perangkat lunak Amerika Serikat itu dinilai melanggar hukum dengan komitmen mengikat yang dibuat pada 2009 untuk memastikan konsumen memiliki pilihan cara mengakses internet, sehingga tidak gagal browser ke Explorer Microsoft.

Sebuah penyelidikan menemukan bukti bahwa Microsoft gagal menjalankan kewajiban dalam peraturan perangkat lunak yang dikeluarkan antara Mei 2011 dan Juli 2012, yang berarti 15 juta orang pengguna tidak diberi pilihan.


Hal ini adalah pertama kalinya Komisi Eropa, --Otoritas Antitrust Uni Eropa--, menjatuhkan denda kepada perusahaan yang tidak dapat memenuhi kewajibannya.

Sementara itu, sanksi tersebut cukup besar, karena lebih dari 11%  laba bersih yang diharapkan Microsoft dan 1% dari penjualan tahunan.

Bahkan, Komisi Eropa dapat mengenakan sanksi hingga 10% dari total pendapatan tahunan.


Perusahaan perangkat lunak terbesar di dunia itu sebenarnya dapat dengan mudah membayar denda dari cadangan kas mereka yang sebesar US$ 68 miliar.

“Jka perusahaan setuju untuk menawarkan komitmen yang kemudian mengikat secara hukum, mereka harus melakukan apa yang menjadi komitmen untuk melakukan atau menghadapi konsekuensi,” ujar Joaquin Almunia, Komisaris Kompetisi Uni Eropa seperti dikutip Reuters, Kamis (7/3).

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : R Fitriana
Editor : Others
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper