Bisnis.com, JAKARTA - Pada 23 Juli 2025, Gedung Putih merilis Joint Statement on the Framework for United States–Indonesia Agreement on Reciprocal Trade. Pernyataan bersama ini menguraikan rencana ambisius untuk mengurangi hambatan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat.
Pemerintah Indonesia menyepakati penghapusan sejumlah tarif dan hambatan non-tarif untuk produk asal AS, seperti barang elektronik, alat kesehatan, dan komoditas pertanian tertentu.
Sebagai imbalannya, AS menawarkan penurunan tarif impor untuk barang Indonesia dari rata-rata 32% menjadi 19%, disertai janji relaksasi tambahan untuk komoditas prioritas seperti tekstil, produk kelautan, dan komponen otomotif (White House & U.S. Embassy, 2025).
Namun, ini bukan sekadar soal liberalisasi perdagangan. Salah satu poin dalam dokumen itu memicu gelombang kritik. Indonesia menyatakan sistem perlindungan data pribadi di AS telah “memadai” untuk menjamin kelancaran transfer data lintas batas. Sekilas, pernyataan ini tampak sebagai formalitas teknis. Namun, jika ditelusuri lebih dalam, substansinya menyentuh isu krusial, yaitu kedaulatan digital nasional. Keputusan ini bukan sekadar soal pertukaran ekonomi, melainkan pertaruhan atas kontrol negara terhadap aset digital rakyatnya.
Dalam ekonomi politik digital, data pribadi bukan lagi sekadar kumpulan angka atau informasi acak. Data adalah aset strategis. Setara dengan komoditas seperti minyak, tanah, atau logam langka. Data menjadi bahan bakar utama ekonomi berbasis algoritma, fondasi bagi kecerdasan buatan (AI), pengiklanan digital, hingga sistem prediksi perilaku konsumen. Shoshana Zuboff, dalam The Age of Surveillance Capitalism (2019), menyebut data sebagai “minyak baru” yang mendorong akumulasi kapital di era digital. Perusahaan raksasa teknologi seperti Google, Meta, atau Amazon membangun imperium mereka dengan mengolah data pribadi menjadi komoditas yang menguntungkan.
Ketika sebuah negara membiarkan data warganya mengalir ke luar tanpa pengendalian ketat, ia bukan hanya kehilangan aset berharga, tetapi juga menyerahkan kendali atas kekayaan informasi rakyatnya kepada entitas asing. Ini bukan kemajuan teknologi, melainkan pengabaian kedaulatan. Indonesia, dengan populasi 280 juta jiwa dan penetrasi internet yang mencapai 78% pada 2024 (APJII, 2024), memiliki potensi data yang sangat besar. Namun, tanpa kebijakan yang jelas, potensi ini justru menjadi celah eksploitasi.
Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) sebenarnya telah meletakkan landasan untuk melindungi data warga. UU ini mensyaratkan bahwa transfer data lintas negara hanya boleh dilakukan ke yurisdiksi dengan standar perlindungan setara atau lebih tinggi. Pasal 56 UU PDP secara eksplisit menegaskan bahwa negara tujuan harus memiliki regulasi yang menjamin privasi warga Indonesia (Kominfo, 2024).
Namun, hingga pertengahan 2025, otoritas pengawas independen yang diamanatkan UU belum terbentuk sepenuhnya. Peraturan turunan yang seharusnya memperkuat implementasi UU juga masih terjebak dalam proses harmonisasi antar kementerian, mencerminkan lemahnya koordinasi birokrasi (Kominfo, 2024).
DAMPAK
Di dalam negeri, kesepakatan ini berpotensi memperdalam ketimpangan digital. Lebih dari 20 juta UMKM Indonesia aktif di platform digital pada 2024 (Kominfo, 2024), tetapi mayoritas tidak memiliki akses ke data perilaku pelanggan. Data ini dikuasai oleh platform asing seperti Shopee, Amazon, atau TikTok, yang menyusun algoritma berdasarkan kepentingan mereka sendiri. Akibatnya, UMKM lokal hanya menjadi pelengkap dalam rantai pasok digital, tanpa kuasa untuk bersaing secara setara.
Kesenjangan ini makin terasa di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Menurut BPS (2023), hanya 57% rumah tangga di wilayah 3T memiliki akses internet stabil. Literasi digital juga rendah, dengan hanya 34% penduduk di wilayah ini memahami hak mereka atas data pribadi (SAFEnet, 2024). Tanpa intervensi yang terarah, digitalisasi justru menjadi alat eksploitasi struktural baru terhadap kelompok marginal.
Selain itu, rendahnya literasi digital di kalangan masyarakat umum memperburuk situasi. Survei SAFEnet (2024) menunjukkan bahwa 62% warga Indonesia tidak mengetahui bahwa data mereka dapat digunakan untuk kepentingan komersial tanpa persetujuan. Ketidaktahuan ini menciptakan celah bagi platform asing untuk memanen data tanpa hambatan, sementara warga tidak memiliki kuasa untuk menuntut hak mereka.
Untuk menghadapi ancaman terhadap kedaulatan digital, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah tegas dan terukur. Pertama, pelaksanaan transfer data lintas batas harus ditunda hingga otoritas pengawas independen yang diamanatkan oleh Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) benar-benar berfungsi penuh. Penundaan ini mencakup penyelesaian seluruh peraturan turunan serta penguatan infrastruktur keamanan siber nasional yang saat ini masih lemah.
Kedua, Indonesia perlu membangun kerangka tata kelola data nasional yang kokoh, berbasis pada tiga pilar utama: (1) lokalisasi data untuk sektor-sektor strategis, (2) pemerataan akses data (data equity) bagi pelaku lokal, dan (3) model insentif seperti data dividend agar manfaat ekonomi dari data pribadi dapat kembali ke masyarakat secara adil.
Ketiga, seluruh perjanjian internasional yang menyangkut isu data dan privasi harus melewati proses uji publik yang transparan serta mendapatkan persetujuan DPR. Kajian risiko terkait harus dipublikasikan untuk memastikan akuntabilitas dan pengawasan demokratis.
Di tingkat global, Indonesia juga memiliki peluang untuk memainkan peran strategis. Pemerintah dapat memimpin gerakan non-blok digital di forum seperti UN Global Digital Compact, dengan menggandeng negara-negara di Global South untuk menegaskan bahwa kedaulatan data adalah hak kolektif yang tidak bisa dinegosiasikan secara sepihak.
Selain aspek regulasi dan diplomasi, aspek kapasitas juga penting. Pemerintah harus meluncurkan program nasional literasi digital yang menyasar wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar). Program ini harus mencakup edukasi mengenai hak privasi warga serta pelatihan bagi pelaku UMKM agar dapat memanfaatkan data secara mandiri dan berdaya saing.
Akhirnya, negara perlu memprioritaskan investasi pada pusat data lokal dan pengembangan platform digital berbasis domestik. Salah satu contoh konkret adalah pengembangan super app nasional yang mampu menandingi dominasi platform asing, sebagaimana dilakukan India melalui inisiatif Open Network for Digital Commerce (ONDC).
Digitalisasi bukanlah tujuan akhir, melainkan alat untuk membangun masyarakat yang adil dan berdaulat. Jika hak digital warga dinegosiasikan secara diam-diam demi keuntungan jangka pendek seperti penurunan tarif ekspor, Indonesia sedang membayar masa depan dengan harga murah. Potensi ekonomi digital yang mencapai USD 360 miliar pada 2030 bukanlah sekadar angka, tetapi cerminan peluang untuk menciptakan kesejahteraan yang inklusif—jika dikelola dengan bijak.
Kini saatnya memilih. Apakah Indonesia akan menjadi pemasok data mentah bagi korporasi global, atau menjadi pemilik masa depan digitalnya sendiri? Keputusan ini tidak hanya menentukan arah ekonomi, tetapi juga martabat bangsa di era digital. Dengan langkah yang tepat, Indonesia dapat menjadikan data sebagai fondasi kedaulatan, bukan komoditas yang diperdagangkan.