Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan pihaknya terus berupaya memblokir konten negatif di Internet, meski belakangan jumlahnya semakin banyak.
Kominfo mengklaim software TRUST+Positif yang selama ini digunakan untuk melakukan pemblokiran sudah cukup efektif.
“Bahwa sejauh ini masih sangat banyak konten negatif yang dapat dijumpai di Internet adalah benar dan itu bukan berarti upaya Kementerian Kominfo gagal,” ujar Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo Gatot S Dewa Broto dalam siaran persnya, Selasa (3/11/2013).
Dia menegaskan Kementerian Kominfo tidak pernah menyebutkan 100% upaya pemblokiran akan selalu berhasil.
Menurutnya, Kominfo tetap perlu bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pengaduan dari masyarakat. Pengaduan itu pun, katanya, akan diverifikasi agar unsur-unsur peraturannya terpenuhi.
“Karena verifikasi pula ada beberapa situs yang memang unsur pelanggaannya tidak terpenuhi kemudian dapat dinormalisasi kembali,” kata Gatot.
Kementerian Kominfo telah membuka posko pengaduan masyarakat melalui alamat email aduankonten@mail.kominfo.go.id.
Konten negatif yang masuk dalam pemblokiran adalah konten yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti UU No.36/1999 tentang Telekomunikasi dan UU No.11/2008 tentang ITE. Pemblokiran juga wajib dilakukan oleh para penyelenggara ISP (Internet service provider).