Kasus IM2, Masyarakat Telematika Indonesia Minta Dukungan DPR

Bambang Supriyanto
Rabu, 12 November 2014 | 18:35 WIB
Ketua Mastel Setyanto P Santosa/Jibi
Ketua Mastel Setyanto P Santosa/Jibi
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) meminta dukungan DPR untuk penuntasan kasus IM2 dan pembebasan mantan Dirut IM2 Indar Atmanto.

"Kasus IM2 membuat iklim usaha di bidang ICT menjadi terganggu karena kasus ini telah menciptakan ketidakpastian hukum bagi investor dan pekerja di sektor ini," ujar Ketua Umum Mastel Setyanto P Santosa.

Menurutnya, dukungan DPR penting karena Mastel melihat adanya upaya kriminalisasi kasus IM2 dan di industri ICT secara keseluruhan.

“DPR, sebuah lembaga politik pembuat UU, agar memberikan perhatian lebih kepada kasus IM2 dan pembebasan Indar,” ungkapnya.

Dalam hal ini, sambungnya, Mastel telah melakukan  Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi I DPR pada Senin (10/11).

“Kami juga minta dukungan kepada Komisi I DPR agar menolak segal bentuk kriminalisasi di bidang TIK,” tegasnya.

Setyanto yang mantan Dirut PT Telkom itu menambahkan langkah Mastel minta dukungan DPR ini dilakukan secara serius dengan membawa rombongan hampir seluruh anggota dan pengurus Mastel.

Sebagai organisasi payung bagi perusahaan dan asosiasi di bidang telematika di Indonesia, selain pengurus Mastel, ikut dalam rombongn tersebut sejumlah pengurus dari BRTI, APJII, hingga ATSI.

Dalam RDPU yang berlangsung selama 3 jam lebih itu Setyanto memaparkan secara detil perkembangan kasus IM2 dengan terpidana Indar Atmanto.

"Sejatinya, pengaturan penyelenggaraan bisnis di industri telekomunikasi telah diatur secara detil dalam UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi khususnya di Bab IV yang terdiri 36 pasal."

Meski ketentuan dalam bab tersebut yang diikuti dengan berbagai peraturan turunannya telah jelas dan bisa dimengerti dengan baik oleh para pelaku bisnis di bidang telekomunikasi.

"Namun, bagi aparat penegak hukum dianggap tidak jelas sehingga sering terjadi penafsiran yang berbeda. Bukti penfasiran berbeda itu terlihat dalam kasus IM2,” tegasnya.

Tantowi Yahya, sebagai pimpinan RDPU menegaskan akan membawa semua masukan ini dalam rencana amandemen UU Telekomunikasi dalam Prolegnas 2015.

“Masukan ini sangat penting bagi amandemen UU Telekomunikasi. Komisi I juga akan memasukan rencana amandemen UU ITE dan UU Penyiaran dalam Prolegnas 2015.”

Bobby Rizaldi, dari Fraksi Partai Golkar, memberikan apresiasi positif atas langkah Mastel yang memaparkan secara detil kasus IM2 ini dan berbagai masukan sebagai implementasi UU Telekomunikasi.

“Kami sangat surprise dengan adanya dukungan lebih dari 40 ribu orang yang mendesak pembebasan mantan Dirut IM2. Kami yakin kasus ini akan segera selesai,” ujarnya.

 

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper