Bisnis.com, JAKARTA--Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, BPKP, telah menyerahkan hasil verifikasi perhitungan tarif interkoneksi yang baru ke Kementerian Komunikasi dan Informatika setelah ditunjuk sebagai tim verifikator independen.
Kepala Bagian Humas dan Hubungan Antar Lembaga BPKP Catur Iman Pratignyo mengaku pihaknya telah menyelesaikan verifikasi perhitungan tarif interkoneksi sesuai permintaan Kemkominfo yang tertera pada Surat Menteri Kominfo kepada seluruh Penyelenggara Telekomunikasi Nomor: S-1668/M.KOMINFO/PI.02.04/11/2016 dan Nomor: S-135-/M.KOMINFO/PI.02.04/01/2017.
Pada surat tersebut, Kemkominfo menunjuk tim verifikator yaitu Deputi Pengawasan Instansi Pemerintahan Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Hasil audit atau verifikasi tersebut sudah kami serahkan ke Presiden atau Kementerian/Lembaga yang memberi tugas. Untuk hasil verifikasi biaya interkoneksi seperti apa, silakan tanya langsung kepada Kominfo," tuturnya, Kamis (18/1/2018).
Seperti diketahui, pada surat tugas yang diberikan oleh Kominfo, tim BPKP harus menyelesaikan verifikasi atas hasil perhitungan biaya interkoneksi penyelenggara telekomunikasi tahun 2015-2016 dalam kurun waktu 2,5 bulan yaitu hingga bulan Juli 2017, terhitung sejak surat tersebut diberikan ke BPKP.
Menurut Catur, sesuai standard operating prosedure (SOP), BPKP hanya bertugas melakukan verifikasi perhitungan tarif interkoneksi sesuai permintaan Kemkominfo. Menurutnya, Lembaga/Kementerian yang kini memiliki kapasitas untuk mempublikasikan hal tersebut yaitu Kemkominfo.
"Kami memiliki SOP untuk tidak mempublikasikan hasil verifikasi. Hasil verifikasi atau audit yang dilakukan BPKP sudah sesuai dengan permitaan Kemkominfo," katanya.
Sementara itu, anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), I Ketut Prihadi mengakui pihaknya telah menerima hasil verifikasi soal tarif interkoneksi dari BPKP.
Menurutnya, saat ini BRTI tengah mengevaluasi hasil verifikasi tersebut dan membuat laporan untuk Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara.
"Iya betul, sudah kami terima. Sekarang kami sedang mengevaluasi dan membuat laporannya ke Pak Menteri, setelah itu baru kami bisa update informasinya," ujar Ketut.
Hal senada disampaikan Plt Kepala Humas Kemenkominfo Noor Izza. Ia membenarkan hasil verifikasi biaya interkoneksi dari BPKP sudah diterima Kemkominfo. Menurutnya, saat ini hasil verifikasi tersebut tengah dibahas oleh Direktorat Penyelenggaraan Pos dan Informatika.
"Data tersebut kini sudah ada di Ditjen PPI dan akan dibahas pada level pimpinan Kominfo. Setelah dibahas di pimpinan PPI, Kominfo akan segera mengumumkan hasilnya dari tim BPKP mengenai penetapan biaya interkoneksi," ujarnya.