XLSMART (EXCL) Masih Kaji Dokumen Lelang Frekuensi 1,4 GHz

Pernita Hestin Untari
Rabu, 20 Agustus 2025 | 18:15 WIB
Karyawan beraktivitas di kantor PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk. (XLSmart), Jakarta, Senin (21/4/2025). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Karyawan beraktivitas di kantor PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk. (XLSmart), Jakarta, Senin (21/4/2025). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA— PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk. (EXCL) menyatakan masih berminat mengikuti seleksi frekuensi 1,4 GHz. Perseroan menjadi salah satu dari tujuh perusahaan telekomunikasi yang telah mengambil akun sistem lelang elektronik (e-auction), yang merupakan syarat awal untuk ikut serta dalam seleksi pita frekuensi tersebut

Head of External Communications XLSMART Henry Wijayanto mengatakan, perusahaan bahkan telah mengunduh dokumen kepesertaan tender.

“Dan saat ini kami masih melakukan assessment terkait hal tersebut. Selebihnya kami belum bisa sampaikan,” kata Henry saat dihubungi Bisnis, Rabu (20/8/2025).

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membuka lelang frekuensi 1,4 GHz melalui pengumuman Nomor: 1/SP/TIMSEL1,4/KOMDIGI/2025 tentang Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz untuk layanan BWA Tahun 2025 pada 28 Juli 2025.

Dalam pengumuman tersebut, pemerintah menetapkan akan melelang pita frekuensi radio pada rentang 1432–1512 MHz untuk layanan time division duplexing (TDD) di sejumlah wilayah Indonesia.

Pada 14 Agustus 2025, Komdigi melalui Tim Seleksi mengumumkan tujuh perusahaan yang telah mengambil akun e-auction sebagai syarat kepesertaan seleksi. Ketujuh perusahaan tersebut adalah PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk., PT XLSMART Telecom Sejahtera, PT Indosat Tbk., PT Telemedia Komunikasi Pratama, PT Netciti Persada, PT Telekomunikasi Selular, dan PT Eka Mas Republik.

Pengambilan akun e-auction dilakukan pada 11–13 Agustus 2025 di Sekretariat Tim Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz, Gedung Sapta Pesona, Jakarta Pusat. Adapun, pengambilan dokumen seleksi dilakukan secara daring mulai 11 Agustus 2025 pukul 09.00 WIB hingga 20 Agustus 2025 pukul 15.00 WIB.

Komdigi menegaskan seleksi ini bertujuan menentukan pengguna pita frekuensi radio 1,4 GHz di seluruh regional sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada pita frekuensi radio 1,4 GHz. Selain itu, seleksi ini juga ditujukan untuk mengoptimalkan pemanfaatan spektrum frekuensi bagi layanan akses nirkabel pitalebar.

Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan jangkauan akses internet berbasis jaringan pita lebar tetap (fixed broadband), menyediakan layanan dengan harga terjangkau sesuai rata-rata konsumsi rumah tangga telekomunikasi di wilayah perdesaan, meningkatkan kecepatan unduh, serta memperluas penggelaran jaringan fiber optik.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami