Ombudsman Desak Kominfo Umumkan Biaya Interkoneksi Baru

Sholahuddin Al Ayyubi
Rabu, 31 Januari 2018 | 03:20 WIB
Komisioner Ombudsman Republik Indonesia Ahmad Alamsyah Saragih/Antara-Reno Esnir
Komisioner Ombudsman Republik Indonesia Ahmad Alamsyah Saragih/Antara-Reno Esnir
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA  - Ombudsman mendesak Menteri Komunikasi dan Informatika ‎(Menkominfo) Rudiantara untuk membuat aturan baru mengenai tarif interkoneksi yang harus ditinjau secara berkala karena aturan penetapan biaya interkoneksi terakhir dikeluarkan pada tahun 2006 melalui Peraturan Menteri Kominfo No. 8 Tahun 2006 tentang Interkoneksi.

Komisioner Ombudsman Republik Indonesia, Ahmad Alamsyah Saragih, mengemukakan Kemkominfo seharusnya menyesuaikan perhitungan biaya interkoneksi secara periodik. Menurutnya, hal tersebut bertujuan agar masyarakat yang menggunakan layanan telekomunikasi mendapat manfaat dari penyesuaian biaya interkoneksi yang baru.

"‎Kalau audit dari BPKP ini menggunakan dana dari APBN sudah seharusnya hasil verifikasi itu bisa dibuka kepada publik. Kecuali hasil dari BPKP bisa mengganggu hasil lelang tertentu, itu baru boleh tidak diumumkan. Hasil verifikasi ini kan bukan untuk lelang‎," tuturnya pada Selasa (30/1/2018).

Dia menegaskan jika Kemkominfo masih mengulur waktu mengumumkan biaya interkoneksi kepada publik, maka hal tersebut dinilai merupakan malaadministrasi.

Pasalnya, dia mengemukakan penundaan penetapan biaya interkoneksi tersebut akan berdampak sangat luas kepada masyarakat dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan menjadi terganggu.

“Kalau sudah ada rekomendasi dari BPKP seharusnya bisa segera membuat keputusan apakah akan menjalankan rekomendasi tersebut atau tidak. Jadi jangan sampai hasil verifikasi BPKP itu menjadi kadaluarsa. Jika tidak juga membuat keputusan padahal rekomendasi sudah ada, maka dipastikan Kominfo tidak menjalankan aturan dan itu adalah mal administrasi," kata Alamsyah.

Secara terpisah, Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Taufik Hasan, memastikan pihaknya telah menerima rekomendasi dari BPKP mengenai biaya interkoneksi sesuai permintaan Kemkominfo.

Menurutnya, ada beberapa rekomendasi yang dikeluarkan BPKP untuk menyelesaikan polemik penetapan biaya interkoneksi yang baru, salah satunya adalah rekomendasi penetapan biaya asimetris.

"‎Memang yang disarankan oleh BPKP dalam penetapan biaya interkoneksi adalah asimetri.  Namun rekomendasi yang dikeluarkan oleh BPKP bukan keharusan untuk  dijalankan. Asimetri atau simetri adalah kebijakan dari Menkominfo, bukan dari BPKP," ujarnya.

Menurutnya, Kemkominfo belum dapat memastikan kapan ‎penetapan biaya interkoneksi baru itu akandiumumkan ke publik. Dia menjelaskan setiap kebijakan harus objektif dan mendukung industri serta masyarakat sebagai konsumen layanan telekomunikasi.

"Jadi, kan dengan kondisi yang sekarang saja industri masih jalan. Operator masih bisa mengadopsi aturan biaya intekoneksi yang lama sebelum adanya aturan yang baru. Kami masih mempelajari rekomendasi dari BPKP tersebut dan dampak kepada industri serta masyarakat,” tuturnya.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper