Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) berencana melayangkan somasi kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas pemotongan kabel yang terjadi belakangan di sejumlah ruas jalan, karena dilakukan tanpa membuka pembicaraan dengan penyedia jaringan telepon.
Pematongan kabel yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta dilakukan seiring dengan upaya revitalisasi perapihan utitilitas di area trotoar, taman, dan telekomunikasi khususnya jaringan fiber optik.
Melalui Ingub No.126 Tahun 2018, Pemprov DKI Jakarta bergerak merapikan utilitas di 81 ruas jalan di DKI Jakarta. Instruksi tersebut juga memuat waktu pelaksanaan eksekusi merapikan utilitas.
Ketua Apjatel, Muhammad Arif Angga, mengatakan hakikatnya Apjatel mendukung instruksi tersebut selama Pemprov DKI Jakarta berkoordinasi ulang mengenai sistem kerapihan yang diintruksikan.
Dia mengatakan beberapa pemotongan kabel oleh Pemprov DKI, dilakukan tanpa pemberitahuan pemiliknya dan tidak ada koordinasi proses eksekusi, sehingga muncul keluhan pelanggan ata jaringan internet khususnya di Cikini dan Kemang Raya.
"Apjatel sangat menyayangkan tindakan-tindakan sepihak dari Pemprov DKI Jakarta atas pemutusan dan pengrusakan kabel utilitas serat optik milik penyelenggara jaringan telekomunikasi,” kata Angga dalam siaran persnya, Sabtu (31/8/2019).
Angga menambahkan bahwa Pemprov DKI Jakarta tidak memiliki pegangan yang jelas atas dasar-dasar pemutusan kabel serat optik ini. Di samping itu, berdasarkan pemberitahuan yang mereka terima seharusnya pemotongan kabel di Jalan Cikini Raya baru dilakukan pada Desember 2019.
Atas sejumlah tindakan tersebut, kata Angga, Apjatel akan mengambil tindakan atas aksi pemutusan kabel serat optik tanpa pemberitahuan ini.
"Kami telah berkonsultasi dengan kuasa hukum akan melakukan somasi kepada Pemprov DKI Jakarta," kata Angga.
Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) juga mengaku keberatan atas insiden pemotongan kabel optik secara sepihak yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, karena berdampak pada akses jaringan internet.
APJII memahami bahwa insiden ini terjadi disebabkan adanya proses revitalisasi perapihan area trotoar dan taman yang sedang dikerjakan oleh Pemprov DKI Jakarta di 81 ruas jalan.
Namun yang disayangkan adalah tidak adanya koordinasi antara Pemprov DKI Jakarta dengan APJII yang menyebabkan pelanggan internet di kawasan Cikini dan Kemang Raya mengeluhkan akses yang terganggu.
"Seharusnya pihak Pemprov DKI bisa lebih hati-hati terhadap kabel fiber optik (FO) yang digunakan untuk melayani internet sehingga tidak melakukan pemotongan tanpa koordinasi,” ujar Ketua Umum APJII, Jamalul Izza.
Jamal menambahkan tanpa koordinasi antara Pemprov DKI Jakarta dengan sejumlah pemangku kepentingan tindakan tersebut telah merugikan konsumen dari para anggota APJII.
"Infrastruktur kabel optik merupakan hal yang sangat penting untuk melayani internet. Kami sepakat mendukung penuh langkah Apjatel untuk melakukan somasi sebagai respons atas peristiwa itu," jelasnya.