Langgar Privasi Anak di YouTube, Google Digugat Rp487,36 Miliar

Pernita Hestin Untari
Rabu, 20 Agustus 2025 | 11:47 WIB
Logo YouTube/unsplash
Logo YouTube/unsplash
Bagikan
Ringkasan Berita
  • Google membayar US$30 juta untuk menyelesaikan gugatan class action terkait pelanggaran privasi anak-anak di YouTube.
  • Gugatan menuduh Google melanggar COPPA dengan mengumpulkan data dari anak-anak di bawah 13 tahun tanpa izin orang tua.
  • Penyelesaian ini juga mengharuskan Google membuat sistem untuk mengidentifikasi konten anak-anak dan memberi tahu kanal tentang kewajiban persetujuan orang tua.

* Ringkasan ini dibantu dengan menggunakan AI

Bisnis.com, JAKARTA — Google membayar US$30 juta atau sekitar Rp487,36 miliar untuk menyelesaikan gugatan class action yang menuduh perusahaan itu melanggar privasi anak-anak di platform YouTube

Dilansir dari laman TechCrunch, Rabu (20/8/2025), dalam gugatan tersebut, Google dituduh mengumpulkan data dari anak-anak yang menonton video di platform YouTube. 

Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Privasi Anak di Dunia Maya atau Children’s Online Privacy Protection Act (COPPA), perusahaan dilarang mengumpulkan data pribadi dari anak berusia di bawah 13 tahun.

Meskipun menyetujui penyelesaian perkara dengan membayar denda, Google tetap membantah tuduhan tersebut. 

Gugatan ini berpotensi membuat hingga 45 juta orang di Amerika Serikat berhak mendapatkan kompensasi. 

Kelompok yang masuk kriteria adalah siapa saja di Amerika Serikat (AS) yang menonton YouTube ketika masih berusia di bawah 13 tahun pada periode 1 Juli 2013 hingga 1 April 2020.   

Pada 2019, Google dan YouTube juga didenda US$170 juta atau sekitar Rp2,76 triliun untuk menyelesaikan tuduhan pelanggaran hukum federal dengan mengumpulkan informasi pribadi anak-anak. 

Komisi Perdagangan Federal (FTC) AS menyebut YouTube diduga melacak pengguna dari kanal anak-anak menggunakan cookies tanpa izin orang tua. 

Perusahaan tersebut menggunakan cookies untuk menargetkan jutaan dolar iklan yang dipasang pada penggunanya.

Hal ini menjadi pelanggaran terbesar sejak undang-undang yang melarang pengumpulan informasi anak-anak di bawah usia 13 tahun mulai berlaku pada 1998. 

Undang-undang ini direvisi pada 2013 dengan penambahan persoalan cookies yang digunakan untuk melacak kebiasaan penggunaan internet seseorang.

YouTube mengatakan, dalam 4 bulan perusahaan akan menganggap semua yang menonton konten anak-anak di YouTube berusia di bawah 13 tahun.

"Ini berarti kami akan membatasi pengumpulan data dan penggunaannya pada video anak-anak hanya untuk mendukung pengoperasian layanan," tulis YouTube dalam blognya, seperti dikutip Reuters, pada Rabu (4/9/2019). 

Selain denda, penyelesaian diusulkan mengharuskan perusahaan untuk membuat sistem yang dapat mengidentifikasi konten yang ditujukan bagi anak-anak.

Selain itu, sistem juga diharapkan mampu memberi tahu pemilik kanal tentang kewajiban mereka untuk mendapat persetujuan dari orang tua sebelum melakukan pengumpulan informasi tentang anak.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami