Genjot Pengguna .id, Pandi Tetapkan Harga my.id US$1

Fatkhul Maskur
Selasa, 3 September 2019 | 10:10 WIB
 Harga jual tersebut mulai efektif per 17 September tahun ini. /Bisnis.com
Harga jual tersebut mulai efektif per 17 September tahun ini. /Bisnis.com
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Untuk meningkatkan jumlah pengguna domain internet .id, Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (Pandi) sebagai registri .id, menyiapkan strategi pemasaran khusus, yakni menetapkan harga jual hanya US$1 kepada end users untuk domain my.id.

Harga jual tersebut mulai efektif per 17 September tahun ini.

Pandi dibentuk oleh komunitas Internet Indonesia bersama pemerintah pada 29 Desember 2006 untuk menjadi registri domain .id. Pada 29 Juni 2007, Departemen Komunikasi dan Informatika RI secara resmi menyerahkan pengelolaan seluruh domain internet Indonesia kepada PANDI, kecuali domain go.id dan mil.id. Kemudian pada 16 September 2014, pemerintah menetapkan PANDI sebagai registri nama domain tingkat tinggi Indonesia. Per Agustus tahun ini, Pandi mencatat ada 330.207 nama domain yang dikelolanya.

Yudho Giri Sucahyo, Ketua Pandi, menjelaskan bahwa domain my.id selain dipasarkan di dalam negeri, juga dipasarkan ke luar negeri. Selain strategi harga, kini proses pendaftaran my.id juga makin mudah, yakni tidak memerlukan verifikasi dokumen apa pun, kecuali verifikasi e-mail yang masih aktif.

"Domain my.id memiliki keunikan bagi penggunanya. Domain tersebut dinilai tepat digunakan sebagai alamat blog dan atau e-mail pribadi semua orang di mana pun berada. Domain ini juga menarik dan seksi, karena merepresentasikan my international domain atau my identity. Sehingga menjadikan my.id dapat digunakan untuk sarana identifikasi identitas diri di jagat maya yang berlaku bagi setiap personal di mana pun di seluruh dunia," ujar Yudho dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (2/9/2019) malam .

Menurutnya, selain my.id, Pandi juga akan memasarkan domain lain ke pasar internasional, yakni biz.id dan .id, meski domain tersebut juga dipasarkan di dalam negeri.

Sedangkan domain lainnya hanya dipasarkan di dalam negeri, yakni co.id, ac.id, sch.id, web.id, ponpes.id, or.id, net.id, go.id, mil.id, dan desa.id.

Sesuai dengan regulasi di Indonesia, sebagai registri domain .id, Pandi akan tunduk pada regulasi yang ditetapkan pemerintah RI.

“Kami akan patuh terhadap aturan hukum di Indonesia. Jika di kemudian hari ada domain .id yang digunakan untuk penyebarluasan pornografi, perjudian, children abuse, SARA, dan sebagainya, Pandi akan menggunakan hak untuk men-suspend atau mematikan domain .id tersebut," tegas Yudho.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Fatkhul Maskur
Editor : Fatkhul Maskur
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper