Untuk melindungi masyarakat, dia menilai Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi penting untuk dirampungkan agar dapat memberi kejelasan tanggung jawab penghimpun data dan mengatur sanksi administratif terhadap kasus pelanggaran data.
Lebih lanjut Andri mengungkapkan bahwa menjaga data pribadi penggunanya merupakan salah satu tanggung jawab utama bagi perusahaan penyedia layanan digital atau elektronik.
Namun demikian, hal yang sama juga menjadi tanggung jawab publik yang menggunakan layanan tersebut, karena semakin canggih sistem keamanan yang dimiliki oleh perusahaan, serangan siber yang terjadi akan semakin canggih pula.
Oleh karena itu, ITSEC Asia memberikan 6 tips yang dapat dilakukan oleh masyarakat untuk mengamankan data pribadinya secara mandiri untuk mencegah pelaku-pelaku kejahatan siber dengan mudah mencuri dan memanfaatkan data pribadi masing-masing.
Berikut ini 6 tips mengamankan data pribadi di media sosial:
1. Bedakan alamat email untuk media sosial dan perbankan
Masih banyak masyarakat yang menggunakan satu alamat email untuk semua kebutuhan mulai dari layanan perbankan, transaksi, media sosial, subscription, dan lainnya. Hal ini akan sangat bahaya bagi data pribadi masing-masing karena saat email tersebut diserang, semua informasi yang ada di dalamnya bisa rentan dicuri. Maka dari itu, gunakan alamat email untuk tujuannya masing-masing, misalnya menggunakan alamat email yang berbeda antara kebutuhan transaksi dan media sosial.
2. Mengganti password email dan aplikasi secara berkala
Sebagian masyarakat pasti sudah memahami bahwa mengganti password secara berkala dapat mencegah serangan siber dilakukan dengan mudah. Namun, masih banyak masyarakat yang tidak melakukannya. Walaupun terkesan simpel, mengganti password secara berkala merupakan salah satu cara paling ampun dalam menjaga data pribadi agar tidak mudah dicuri.
3. Jangan klik tautan mencurigakan
Di media sosial banyak beredar informasi-informasi yang perlu kita cek ulang kebenarannya, dan jangan sembarang tergoda oleh tautan-tautan yang sebenarnya mencurigakan. Hal ini untuk menghindari serangan phising yang meretas informasi seperti data akun dan data pribadi lainnya.
4. Kenali fitur-fitur pengaman aplikasi
Di dalam aplikasi media sosial sebenarnya sudah ada berbagai fitur keamanan yang disediakan, seperti Two Factor Authentication (2FA), One Time Password (OTP), End-to-end encryption, setelan privasi, peringatan masuk akun, dan lainnya. Kenali dan aktifkan fitur-fitur tersebut untuk menambah keamanan saat bersosial media.
5. Hati-hati saat menggunakan VPN (Virtual Private Network)
Melihat isu pemblokiran oleh Kominfo yang baru terjadi belakangan ini, penggunaan VPN di Indonesia meningkat secara pesat guna mengakses situs-situs yang diblokir tersebut. Namun, penggunaan VPN terutama yang gratis membuka kemungkinan data-data pribadi yang ada di dalam perangkat kita dicuri oleh penjahat siber serta infeksi malware yang dapat menyusupi VPN. Hindari login akun media sosial dan aplikasi perbankan jika menggunakan VPN.
6. Jangan membagikan informasi-informasi penting di media sosial
Membagikan foto-foto seperti KTP, foto tiket atau passport, QR code, atau informasi-informasi penting lainnya seperti nama ibu dan nomor pribadi hendaknya dihindari saat menggunakan media sosial. Hal ini penting karena banyak cara yang dapat dilakukan oleh penjahat siber dari pencurian identitas atau informasi penting yang dimanipulasi untuk berbagai kejahatan seperti pembobolan akun dan penipuan dari identitas yang dicuri.