Bisnis.com, JAKARTA - Platform digital seperti Google dan Facebook berpotensi harus membayar konten berita seiring adanya Peraturan Presiden (Perpres) terkait publisher rights atau hak penerbit yang rancangannya ditargetkan rampung bulan depan.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Usman Kansong mengatakan rancangan tersebut telah dibahas serta akan disempurnakan.
Adapun Perpres tersebut secara garis besar terdiri dari substansi kewajiban platform digital untuk bekerjasama dengan perusahaan pers demi mendukung jurnalisme berkualitas serta pelaksana Perpres.
"Semua punya kewajiban untuk melaksanakan regulasi ini," ujarnya di Jakarta, Rabu (15/2/2023).
Usman menuturkan, regulasi Publisher Right ini berlaku untuk semua platform, dan yang memiliki kehadiran signifikan di Tanah Air. Sifat regulasi itu mengikat dan wajib, bukan sukarela.
Kendati begitu, rancangan Perpres tersebut masih dalam tahap pembahasan. Kemenkominfo juga akan membentuk lembaga khusus yang akan membuat aturan turunan Publisher Rights atau Hak Penerbit.
“Aturan turunan tentang mekanisme kerja sama, baik bagi hasil iklan, kompensasi, remunerasi, pelatihan atau dalam bentuk lain seperti materi,” ucapnya.
Lebih lanjut dia menambahkan, regulasi ini diperlukan untuk membentuk persamaan di muka hukum dan akan berlaku bagi semua platform yang kehadirannya signifikan di Tanah Air.
Terkait platform digital sendiri, imbuh Usman, memang kebanyakan mengacu kepada platform asing. Namun di Perpres nanti, akan diatur sesuai dengan kehadirannya yang signifikan.
"Misalnya Google, Facebook gitu ya nanti kita lihat yang lain-lain kehadirannya signifikan nggak, dia menyalurkan berita nggak, memanfaatkan berita tidak," terangnya.
Sebab, Usman menambahkan, kalau platform itu tidak signifikan menyalurkan konten berita, misalnya hiburan, tidak termasuk di dalam rancangan Perpres Publisher Right.
Rancangan Perpres Publisher Right Dikebut, Google-Facebook Harus Bayar Berita
Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:
Penulis : Rahmi Yati
Editor : Kahfi