Pasal 6
Pasal 6
Perusahaan Pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, huruf c, dan huruf f merupakan Perusahaan Pers yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers.
Pasal 7
(1) Kerja sama Perusahaan Platform Digital dengan Perusahaan Pers dituangkan dalam perjanjian.
(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. lisensi berbayar;
b. bagi hasil;
c. berbagi data agregat pengguna Berita; dan/atau
d. bentuk lain yang disepakati.
(3) Bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan pembagian pendapatan atas pemanfaatan Berita oleh Perusahaan Platform Digital yang diproduksi Perusahaan Pers berdasarkan perhitungan nilai keekonomian. Bagian Kedua Penyelesaian Sengketa.
Pasal 8
(1) Dalam hal terjadi sengketa antara Perusahaan Platform Digital dengan Perusahaan Pers, para pihak secara sendiri-sendiri atau secara bersama dapat mengajukan upaya hukum di luar peradilan umum dalam bentuk arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa.
(2) Penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara independen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
(1) Komite dibentuk dan ditetapkan oleh Dewan Pers.
(2) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugasnya bersifat independen. dalam Bagian Kedua Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja.
Pasal 10
Komite mempunyai tugas untuk memastikan pemenuhan kewajiban Perusahaan Platform Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.