APJII Usul Kemenkominfo Tinjau Ulang Lisensi Starlink, Mengapa?

Rika Anggraeni
Senin, 27 Mei 2024 | 21:30 WIB
Perangkat Starlink. / dok. Starlink
Perangkat Starlink. / dok. Starlink
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mengusulkan agar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) meninjau ulang lisensi satelit orbit rendah Starlink milik Elon Musk.

Menurut APJII, hal itu dilakukan sebagai upaya untuk menjaga kesehatan dan keseimbangan industri telekomunikasi di Indonesia.

Ketua Umum APJII, Muhammad Arif, berharap pemerintah dapat lebih memperhatikan dan menghargai kerja keras yang telah dilakukan oleh ISP lokal.

“APJII mengusulkan pemerintah mungkin meninjau ulang lisensi Starlink, serta tindakan tegas dari pemerintah untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan dan kondisi yang telah ditetapkan,” kata Arif dalam konferensi pers virtual APJII bertajuk ‘Perlakuan Khusus Starlink Buat Siapa dan Untuk Daerah Mana?’, Senin (27/5/2024).

Untuk itu, APJlI berharap pemerintah membuka kembali diskusi dan mempertimbangkan ulang keputusan terkait lisensi Starlink, pembagian wilayah cakupan operasional dan kewibawaan perizinan dengan memperhatikan masukan dari seluruh pemangku kepentingan.

APJII juga mengusulkan beberapa langkah konkret untuk diambil oleh pemerintah. Salah satunya adalah pembekuan izin penjualan langsung (ritel) untuk layanan Starlink hingga regulasi yang lebih jelas diterapkan.

Selain itu, APJII juga mengajak pemerintah untuk mengambil langkah-langkah yang adil dan bijak demi menjaga keseimbangan. Serta, kesehatan industri telekomunikasi di Indonesia.

“Apabila Kominfo tidak bisa mengatur persaingan dan menjaga kesehatan industri, APJII menuntut agar biaya BHP [Biaya Hak Penggunaan] dan USO [Universal Service Obligation] dapat ditinjau ulang atau diberhentikan,” ujarnya.

Di samping itu, APJII turut mengingatkan keselamatan dan kesejahteraan industri telekomunikasi Indonesia merupakan tanggung jawab bersama.

“Penting bagi pemerintah dan pemangku kepentingan untuk menjaga keberlanjutan dan kemandirian sektor telekomunikasi dan kepentingan bersama,” tandasnya.

Sebelumnya, Kemenkominfo menegaskan akan memberikan perlakuan yang sama kepada Starlink sebagaimana yang diberikan pemerintah kepada perusahaan telekomunikasi. Kemenkominfo juga membantah menempatkan Starlink sebagai 'anak emas'.

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo), Nezar Patria, menyatakan bahwa satelit orbit bumi rendah Starlink yang beroperasi di Indonesia bukanlah anak emas. Kemenkominfo menempelkan kewajiban kepada Starlink, seperti yang diterapkan kepada operator telekomunikasi.

“Tidak ada anak emas, kita pastikan Starlink bukan anak emas,” kata Nezar saat ditemui di Jakarta, Senin (27/5/2024).

Selain itu, lanjut Nezar, pemerintah juga tengah memutar otak agar Starlink dapat dikenakan pajak. Alhasil, negara mendapat manfaat dari hadirnya layanan Starlink di Tanah Air.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rika Anggraeni
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper