Getol Berantas Judi Online, Belasan PNS Kemenkominfo Justru Bermain Judol

Rika Anggraeni
Kamis, 25 Juli 2024 | 14:13 WIB
Gedung Kemenkominfo/ Bisnis.com - Rika Anggaraeni
Gedung Kemenkominfo/ Bisnis.com - Rika Anggaraeni
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengungkap sebanyak 15 pegawai di lingkup Kemenkominfo terlibat aktif bermain judi online. Hal itu berdasarkan temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Sekretaris Jenderal Kemenkominfo Mira Tayyiba menyampaikan bahwa dari 15 pegawai Kemenkominfo, sebanyak 2 pegawai tidak terdata di sistem Kemenkominfo. Sementara itu, 1 orang sudah pensiun. Alhasil, ada 12 pegawai negeri sipil (PNS) Kemenkominfo yang bermain judi online.

“Tetapi kepada 12 orang tersebut kami proses, dalam arti sesuai dengan ketentuan berarti hukuman disiplin untuk PNS. Sementara yang lain masih dievaluasi,” ujar Mira seusai acara Sosialisasi Pencegahan Aktivitas Perjudian di Lingkungan Kemenkominfo, Jakarta, Kamis (25/7/2024).

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengaku sedikit terhibur dengan jumlah pegawai Kemenkominfo yang bermain judi online. Pasalnya, ungkap Budi, pegawai yang bermain judi online di instansi lain lebih parah dibandingkan di lingkup Kemenkominfo.

“Angka itu terus terang agak sedikit menghibur, oh 15 [pegawai]. Berarti 15 dibagi 6.000 berarti nol koma nol sekian. Karena dibanding instansi lain lebih parah lagi,” ujar Budi.

Budi merincikan bahwa hampir 4.000 anggota TNI terlibat judi online. Begitu pun dengan kepolisian dengan angka yang mencapai ribuan anggota.

“DPR/DPRD hampir 1.000 orang. Jadi saya harapkan juga pada nama-nama yang 15 itu dilakukan supaya jangan lagi terjerat menjadi pelaku judi online,” katanya.

Di sisi lain, Budi menambahkan bahwa sebanyak 5.928 pegawai atau 100% civitas pegawai Kemenkominfo sudah mentandatangani pakta integritas untuk tidak terlibat dalam permainan judi online atau judi slot. “Sanksinya mulai dari peringatan keras sampai pemecatan,” ungkapnya.

Ke depan, Budi menyatakan bahwa Kemenkominfo akan terus memantau dan mengevaluasi pegawai secara berkala yang juga akan diberangi dengan laporan dari PPATK.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rika Anggraeni
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper